Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.871 views

Sidang Ke-16 M Jibriel, : JPU Paksakan Tuntutan Walau Tiada Bukti

Terlalu dipaksakan. Demikianlah kesan kuat yang tertangkap dari replik JPU yang kembali menuntut M Jibriel dengan 7 tahun kurungan. Replik tersebut dibacakan JPU pada sidang ke-16 M Jibriel, Selasa, 8 Juni 2010 di PN Jakarta Selatan. Padahal, bukti-bukti maupun fakta persidangan tidak satupun dapat menunjukkan bukti kebersalahan M Jibriel. Semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan. Apakah ada tuntutan ‘titipan’ atau paksaan oknum tertentu kepada JPU agar tetap menuntut M Jibriel yang jelas-jelas tidak bersalah ?

Sidang Cepat & Singkat
Pada sidang kali ini, hakim ketua sudah mengetukkan palunya pada pukul 11.00 WIB, sesuatu yang tidak biasa. Maklum, biasanya sidang M Jibriel selalu molor hingga 2-3 jam. Setelah membuka persidangan, hakim ketua, Haryanto, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah untuk membacakan replik atas Pledoi (pembelaan) M Jibriel maupun kuasa hukumnya.

JPU, Firmansyah, yang saat itu hanya seorang diri, dan tidak terihat dua jaksa lainnya langsung membacakan replik. Setelah 15 menit kemudian, jaksa lainya datang dan langsung menggantikan JPU membacakan replik tersebut. Tidak ada yang baru dalam replik yang dibacakan kurang dari 1 jam tersebut. JPU tetap ngotot dan memaksakan diri menuntut M Jibriel 7 tahun penjara, dengan dua pasal yang sebelumnya sudah mereka bacakan, yakni Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Dengan bertele-tele JPU juga mengulang membacakan keterangan saksi-saksi dari awal persidangan. Tidak ada sesuatu yang baru dan menguatkan tuntutan kepada M Jibriel. Semuanya lemah dan terlihat sekali dipaksakan dan seperti ada tuntutan ‘titipan’ bahwa meskipun tidak ada bukti, M Jibriel harus tetap dihukum seberat-beratnya. Dzalim!

Duplik Kuasa Hukum Sebelum Vonis Hakim
Pada sidang minggu lalu, kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim secara meyakinkan telah menuntut pembebasan M Jibriel dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Hal ini dikarenakan M Jibriel memang tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.

Pada sidang kali ini, setelah mendengar replik yang dibacakan JPU, kuasa hukum M Jibriel meminta waktu seminggu ke depan untuk menyusun duplik. Terlihat, betapa bertele-tele dan lamanya sidang M Jibriel sebelum sampai kepada vonis. Padahal sudah jelas sebagaimana kesimpulan kuasa hukum M Jibriel bahwa TIDAK ADA SATUPUN bukti maupun saksi yang membenarkan tuduhan JPU kepada M Jibriel. Dengan demikian, sudah seharusnya hakim ketua memberikan vonis bebas kepada M Jibriel dan merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan seluruh inventaris Ar Rahmah Media yang telah disita Densus 88 secara dzalim!

(M Fachry)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X