Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 22 April 2010 14:35 wib
4.155 views
Sidang ke-9 M Jibriel A.R
Sidang ke-9 M Jibriel A.R, pemilik sekaligus pimpinan Ar Rahmah Media kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2010. Sidang yang kembali molor itu menghadirkan dua orang saksi ahli, salah satunya merupakan saksi ahli forensik digital polri, Alexander. Sayangnya saksi ahli ini malah tidak tahu dan tidak dapat menunjukkan isi email yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa, M Jibriel. Ironis!
Saksi Ahli Bidang Hukum : Arti dan Makna Bantuan Tidak Jelas
Tepat pukul 13.30, palu hakim diketukkan untuk membuka sidang ke-9 M Jibriel di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, gema takbir menggema di ruang sidang dari para pendukung M Jibriel, sesaat dirinya memasuki ruang sidang. Pada sidang kali ini dua orang saksi dihadirkan oleh JPU, yakni Choirul Huda dan Alexander. Choirul Huda merupakan saksi ahli bidang hukum yang sekaligus penasihat hukum Polri.
Setelah berbasa-basi sejenak, JPU sampai kepada pertanyaan penting kepada saksi ahli, yakni tentang masalah memberikan bantuan yang terdapat di UU Terorisme Pasal 13. Saksi ahli, Choirul Huda menyampaikan bahwa arti bantuan disini sangat luas dan tidak diberikan penjelasan detail tentang arti dan makna bantuan tersebut, dengan demikian harus meminta bantuan penjelasan ke Pasal 56 KUHAP. Intinya, bantuan itu adalah apabila dengan sengaja memberikan bantuan dan membuat kemudahan.
Setelah itu, JPU membeberkan fakta-fakta yang didakwakan kepada M Jibriel lalu menanyakan kepada Choirul Huda bagaimana menurut saksi ahli. Choirul Huda, sebagai saksi ahli sekaligus staf ahli polri ini menjawab bahwa dirinya tidak dalam kapasitas untuk menilai fakta-fakta dakwaan yang disampaikan JPU kepada M Jibriel. Choirul Huda hanya menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa menilai secara normatif, apa yang dimaksud dengan bantuan, menyembunyikan informasi, dan tentang pemalsuan identitas.
Saksi ahli bidang hukum ini juga tidak bisa memberikan tafsiran tentang isi email yang dianggap sebagai email M Jibriel kepada saudaranya di Mekkah, karena bahasanya dia tidak faham dan penuh dengan simbol-simbol dan istilah. Tentang tidak dirincinya arti dan makna ‘bantuan’ di Pasal 13 UU Terorisme menurut Choirul Huda akhirnya dikembalikan kepada keyakinan hakim.
Saksi Ahli Forensik Digital : Saya Tidak Tahu Isi Email Terdakwa
Tampil sebagai saksi kedua Alexander, saksi ahli forensik digital polri. Menggunakan dua lap top lengkap dengan proyektor, saksi ahli ini awalnya cukup meyakinkan peserta juga hakim. Namun setelah memberikan beberapa penjelasan yang terlalu teknis, saksi ahli ini tergagap dan tidak bisa menjawab ketika kuasa hukum M Jibriel memintanya untuk menunjukkan isi email yang didakwa JPU kepada M Jibriel sebagai terdakwa. Alexander menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui isi dari email tersebut dan tidak mengetahui keberadaan email tersebut, karena tugasnya hanya meng’kloning’ hard disk dari CPU milik Ar Rahmah Media yang disita penyidik. Sontak saja keterangan saksi ahli ini mendapat teriakan kecewa dari para peserta disertai gema takbir yang menggema.
Selain itu, saksi ahli forensik digital polri ini juga menjawab bahwa email seseorang itu bisa di hack atau disusupi seseorang yang memang ahli melakukannya. Dengan demikian, email seseorang bisa digunakan dan disalahgunakan oleh siapa pun yang memang memiliki maksud tidak baik.
Di bagian akhir, kuasa hukum M Jibriel menanyakan kepada Alexander, apakah sebuah informasi yang sudah dipublikasikan di dunia maya bisa dianggap sebagai sebuah informasi yang disembunyikan ? Pertanyaan ini dijawab tidak bisa, karena segala sesuatu yang sudah dipublikasikan tidak lagi bisa dianggap informasi yang disembunyikan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan selasa depan. Wallahu’alam bis showab!
(M Fachry/arrahmah.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!