Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 2 April 2010 11:30 wib
6.422 views
Syariat Islam Pilihan Cerdas Memberantas Korupsi dan Markus
Akhir-akhir ini nama Gayus Tambunan meroket setelah ia disinyalir terlibat dalam markus pajak 25 M rupiah yang di bongkar oleh Kabareskrim Susno Djuadi. Alhasil, masyarakat pun menjadi berang, banyak diantara mereka yang enggan untuk membayar pajak karena uang hasil pajak rawan disalahgunakan.
Gayus tidaklah sendirian, konon ada indikasi bahwa mafia pajak ini juga melibatkan oknum dari institusi penegak hukum seperti polisi, kejaksaan agung, kehakiman, sipil, dan aparat Ditjen Pajak sendiri.
Dengan kasus ini, kita jadi tahu selain ada mafia perbankan seperti Robert Tantular dalam kasus Century sekarang ada mafia perpajakan, juga mafia-mafia yang lain: dari mafia hukum sampai mafia Ujian Nasional. Baik mafia kecil maupun mafia besar, baik yang sindiri-sendiri maupun yang berjamaah.
KPK dan Korupsi di Indonesia
Tidak bisa di pungkiri, tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan penyakit klasik yang tidak kunjung terobati. Meskipun upaya-upaya pemberantasannya sudah di lakukan dengan berbagai cara, namun pada faktanya korupsi di Indonesia malah semakin menggejala. Yang paling di andalkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi yang dibentuk pada tahun 2003 dengan tujuan untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Dalam perjalananya, KPK cukup mampu bekerja dengan baik, terbukti dengan terungkap dan di adilinya beberapa kasus korupsi. Namun apa mau dikata, ternyata korupsi di Indonesia bukannya semakin berkurang malah semakin bertambah. Setelah kasus yang satu selesai muncul kasus-kasus yang lain.
Bagaimanapun, lembaga sekelas KPK tentunya tidak akan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas korupsi. Hanya sedikit yang mempu terungkap ke permukaan, itupun dalam pelaksanaanya banyak yang bilang masih tebang pilih, ada beberapa pihak yang masih kebal terhadap penyidikan KPK.
Lembaga ini memang hanya berfungsi sebagai pemburu dan penangkap koruptor. Pelaku korupsi yang tertangkap hanya sebagian yang kemudian dipidanakan atau paling banter cuma divonis dengan sanksi yang sangat ringan oleh lembaga peradilan. Bahkan banyak pelaku korupsi kelas kakap yang sekarang ini masih bebas berkeliaran di luar negeri. Sistem pencegahan (preventif) dan sistem efek jera pun juga tidak berjalan secara efektif. Padahal ini adalah faktor penting dalam memberantas korupsi.
Sebenarnya lembaga-lembaga semacam ini sudah sering dibentuk walaupun mungkin sekedar formalitas dan tidak leluasanya kewenangan hukum yang dimiliki. Pada tahun 1970 saat Soeharto menjabat sebagai kepala negara pernah ada lembaga yang namanya "komisi empat", bertugas memberikan langkah-langkah strategis dan taktis kepada pemerintah. Pada tahun yang sama juga terbentuk KAK (Komisi Anti Korupsi) yang digawangi oleh para aktivis mahasiswa di era itu. Di antaranya Akbar Tandjung, Asmara Nababan cs. Sampai muncullah KPK untuk pertama kalinya di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri.
...Korupsi di negeri ini masih saja menggejala disebabkan korupsi ini adalah korupsi yang sistematis...
Korupsi di negeri ini masih saja menggejala disebabkan korupsi ini adalah korupsi yang sistematis. Namun, seringkali solusi yang ditawarkan cuma sekedar dengan kelembagaan. Seharusnya penyelesainya harus secara sistematis.
Sistem Islam Solusinya
Dalam sistem Islam, salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi ialah ditempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang bagus. Pertama: pengawasan yang dilakukan oleh individu. Kedua, pengawasan dari kelompok, dan ketiga, pengawasan oleh negara. Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil, karena sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi. Spirit ruhiah yang sangat kental ketika menjalankan hukum-hukum Islam, berdampak pada menggaairahnya budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.
Diberlakukannya juga seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi (berupa ta'zir) bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem yang diterapkan sekarang.
Negara khilafah Islamiyah juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan , hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah" (HR. Abu Dawud).
Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi.
Kemudian, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.
...untuk menghindari terjadinya kasus suap dengan berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah...
Sedangkan dalam upayanya untuk menghindari terjadinya kasus suap dengan berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat Negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Bisa kita lihat, pada masa sekarang ini banyak diantara pejabat/pegawai, ketika mereka melaporkan harta kekayaanya, kemudian banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah. Kasus seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan" (HR. Abu Dawud).
Dalam Islam, status pejabat maupun pegawai adalah ajir (pekerja), sedangkan majikannya (Musta’jir) adalah Negara yang di wakili oleh khalifah atau kepala Negara maupun penguasa selain khalifah, seperti Gubenur serta orang-orang yang di beri otoritas oleh mereka. Hak-hak dan kewajiban diantara Ajir dan Musta’jir diatur dengan akad Ijarah. Pendapatan yang di terima Ajir diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan yang di haramkan.
Pilar lain dalam upaya pencegahan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin. Bisa di ambil contoh, khalifah Umar Bin abdul aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik sekali bagi kita ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Belaiu juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara. Tampaknya hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di negri ini, ketika rakyatnya banyak yang lagi kesusahan, mereka malah enjoy dengan mobil mewah terbarunya, serta fasilitas-fasilitas yang lain.
...Pilar lain dalam upaya pencegahan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin...
Itulah strategi Islam dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, bersegeralah Indonesia untuk menerapkan Islam secara kaffah, menuju Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Ini bukan tentang mendukung atau tidak mendukung KPK, namun ini tentang realita yang ada di depan mata, juga tentang keimanan yang menancap di dalam dada. Tidak boleh di tawar, solusinya adalah dengan sistem Islam.
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Ali Mustofa (alie_jawi@yahoo.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!