Senin, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 22 November 2010 09:27 wib
22.536 views
Aneh!! Umat Kristen Menentang Perda Anti Maksiat, Miras & Pelacuran
Secara membabi buta, pihak Nasrani menyatakan sikap phobinya terhadap formalisasi Syariat Islam di berbagai daerah. Majalah Spektrum edisi Oktober 2010 menyuarakan alerginya terhadap Syariat Islam dengan headline “Negara Islam Indonesia Tinggal Selangkah Lagi.” Majalah yang mengusung slogan “Media Kristen Pilihan Umat” ini mengklaim formalisasi Syariat Islam sebagai alat kekuasaan untuk menindas kaum minoritas.
“Formalisasi syariah Islam dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan undang-undang kian menjamur di berbagai belahan bumi Indonesia. Syariah ini nantinya digunakan sebagai alat kekuasaan dan kekuatan untuk mengintervensi kehidupan warganya tanpa mempedulikan hak-hak pemeluk agama lain atau pun keyakinan kaum minoritas.” (hlm. 15).
Formalisasi syariat Islam dalam bentuk perda-perda ini lantas dikait-kaitkan dengan 7 kata dalam Piagam Jakarta dalam draft UUD 1945 di masa Soekarno: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Untuk melampiaskan tudingannya bahwa perda-perda itu menindas kaum minoritas, Spektrum mengemukakan contoh kasus HKBP Bekasi. Padahal salah satu pemicu kasus HKBP Bekasi adalah pemalsuan tandatangan warga Bekasi dalam proses pendirian gereja HKBP.
Di akhir Laporan Utama, Spektrum menutup dengan sebuah ajakan kepada para non Muslim untuk bersatu memisahkan diri dari NKRI dan mendirikan negara baru di kawasan Indonesia Timur. Wacana ini didukung dengan statemen Dolfie Maringka yang mengklaim dirinya sebagai pelopor Republik Minahasa.
“Satu-satunya solusi adalah kolektivitas para kelompok minoritas beragam agama dan aliran setanah air menyatakan sikap tegas akan merumuskan desain negara baru di kawasan timur Indonesia dan memisahkan dan memisahkan diri dari NKRI jika tuntutan pembubaran perda-perda syariah dan tindakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang sering menebar teror tidak dilakukan” (hlm. 16).
....Headline majalah Kristen tersebut terasa dangkal karena hanya menuding tanpa mengemukakan satu pasal pun dalam perda yang dinilai menindas minoritas....
Headline majalah Kristen tersebut terasa dangkal karena hanya menuding tanpa mengemukakan satu pasal pun dalam perda yang dinilai menindas minoritas. Spektrum hanya mengemukakan daftar perda syariah di berbagai daerah pada halaman 20-21, antara lain:
1. Perda Padang Pariaman nomor 2/2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat; Perda Provinsi Gorontalo nomor 10/2003 tentang Pencegahan Maksiat;
2. Perda Kota Bengkulu nomor 24/2000 tentang Pelarangan Pelacuran; Perda Kabupaten Jember nomor 14/2001 tentang Penanganan Pelacuran; Perda Kepulauan Riau nomor 6/2002 tentang Ketertiban Sosial yang isinya mengenai pemberantasan pelacuran dan kumpul kebo; Perda Sumatera Selatan nomor 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat yang diikuti dengan Perda Kota Palembang nomor 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran; Perda Kota Tangerang nomor 8/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran; Raperda Depok mengenai Pemberantasan Pelacuran dan Minuman Keras;
3. Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 3/2004 tentang Program Kegiatan peningkatan Keimanan; Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tahun 2001 tentang upaya peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.
4. Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Beraklakul Karimah yang dicanangkan oleh Bupati Cianjur pada bulan September 2001.
....penolakan umat Kristen itu sangat aneh dan tidak masuk akal. Apa yang ditakutkan dari perda-perda yang peningkatan iman & akhlak, pemberantasan kemaksiatan, pelacuran dan minuman keras tersebut....
Bila dicermati, daftar perda-perda bernuansa syariah yang ditampilkan Spektrum tersebut, maka penolakan umat Kristen itu sangat aneh dan tidak masuk akal. Apa yang ditakutkan dari perda-perda yang peningkatan iman & akhlak, pemberantasan kemaksiatan, pelacuran dan minuman keras tersebut. Seharusnya, hanya para penjahat, pelacur, pezina dan pemabok saja yang layak takut dengan perda-perda tersebut. Sebaliknya, orang beriman harus bersyukur dan mendukung perda-perda tersebut. Ada apa dengan kalangan Kristen penolak perda itu?
Pertama, mengapa kalangan Kristen menolak keras perda tentang peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan? Apakah mereka khawatir bila umat Islam kuat akidahnya, lalu sulit dimurtadkan (dikristenkan) sehingga misi kristenisasi atas nama anamat agung Yesus menjadi terhambat?
Kedua, mengapa umat Kristen di majalah Spektrum itu menentang perda tentang gerakan pembangunan masyarakat berakhlakul karimah? Apakah Kristen mengajarkan akhlak yang jelek, sehingga gerakan peningkatan akhlakul karimah (akhlak yang terpuji) harus ditentang habis-habisan?
....Seharusnya, hanya para penjahat, pelacur, pezina dan pemabok saja yang layak takut dengan perda-perda tersebut. Sebaliknya, orang beriman harus bersyukur dan mendukung perda-perda tersebut....
Ketiga, Keberatan umat Kristen terhadap perda tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan maksiat juga menjadi sangat aneh. Sebagai umat beragama, mengapa mereka terusik dengan program pemberantasan maksiat? Bukankah hati nurani manusia pasti membenci segala kemaksiatan?
Keempat, Yang paling aneh dan tidak masuk akal adalah kebencian kalangan Kristen terhadap perda pelarangan pelacuran, kumpul kebo dan minuman keras di Kepulauan Riau, Bengkulu, Depok, Tangerang dan Jember.
Apakah praktik pelacuran, kumpul kebo dan mabuk-mabukan itu sesuai dengan ajaran kristiani, sehingga perda yang melarang pelacuran dan miras harus ditentang mati-matian oleh umat Kristen? Mengapa mereka mengancam mendirikan negara baru di kawasan timur Indonesia untuk menolak perda anti pelacuran, kumpul kebo dan miras? Apakah mereka ingin mendirikan negara baru supaya bebas melakukan pelacuran, kumpul kebo dan miras?
....Apakah praktik pelacuran, kumpul kebo dan mabuk-mabukan itu sesuai dengan ajaran kristiani, sehingga perda yang melarang pelacuran dan miras harus ditentang mati-matian oleh umat Kristen?....
Penolakan kalangan Kristen terhadap perda bernuansa syariat itu sungguh tidak beralasan. Karena esensi perda itu adalah gerakan peningkatan iman dan akhlak mulia, serta pembangunan masyarakat agamis yang jauh dari kejahatan, maksiat, pelacuran dan minuman keras. Bukankah Bibel sendiri melarang segala bentuk perzinaan (Keluaran 20:14, Ulangan 5:18)? Bukankah Yesus juga melarang pelacuran dan maksiat dalam Injil Matius 19:18?
Apakah karena Yesus pernah membebaskan wanita yang tertangkap basah berzina dari jeratan hukum (Yohanes 8:1-11), sehingga kalangan Kristen menentang perda pemberantasan pelacuran?
....Apakah karena Yesus pernah membebaskan wanita yang tertangkap basah berzina dari jeratan hukum, sehingga kalangan Kristen menentang perda pemberantasan pelacuran?....
MANA SYARIAT INJIL YANG AKAN DIAMALKAN UMAT KRISTEN?
Tujuh kata dalam Piagam Jakarta: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” kembali dipersoalkan kalangan Kristen di majalah Spektrum.
Syariat Islam adalah peraturan atau undang-undang agama, yaitu kumpulan dari sistem dan peraturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya Muhammad SAW sebagai pegangan hidup untuk direalisasikan dalam bentuk amalan baik berupa ibadah (hubungan dengan Allah) maupun muamalah (hubungan sesama manusia).
Sebuah kewajaran bila umat Islam berusaha menegakkan syariat Islam, karena dasar hukumnya Islam tercantum dalam Al-Qur'an dan hadits atau sunnah yang ditetapkan Rasulullah SAW. Syariat Islam mencakup beberapa masalah fiqih: ibadah, muamalah, munakahat (perkawinan), jinayah (ketentuan hukum pidana Islam), dan fara’id mawarits (ketentuan pembagian harta warisan).
Aturan syariah Islam adalah universal dan mencakup segenap-aspek kehidupan umat manusia. Allah menetapkan aturan syariah Islamiyah adalah untuk kebaikan manusia dalam menata hidup di dunia, maka syariah Islam itu bersifat menjaga kehormatan agama, menjaga jiwa, harta dan keturunan. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim dalam menata hidup dan kehidupan kecuali diatur sesuai dengan aturan syariah Islam.
“Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syari’ah, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak memahami syari’ah” (Qs. Al-Jatsiyah 18).
Lumrah, jika umat Islam memperjuangkan tegaknya syariat Islam, karena semua ada ajarannya dalam kitab suci.
Hal ini berbeda dengan yang dialami oleh umat kristiani. Mereka tidak bisa memperjuangkan penerapan syariat Injil sesuai ajaran Yesus.
Dalam hal ibadah, Yesus juga tidak mengajarkan syariat ibadah dan amalan-amalan ritual yang detil. Injil tidak menyebutkan etika bersuci, puasa, sembahyang, dll. Akibatnya, tata cara ibadah (liturgi) umat Kristen di seluruh dunia berbeda-beda, karena tidak ada tuntunan yang detil dalam Injil. Umat kristiani di seluruh dunia beribadah dengan cara yang berbeda-beda, tanpa ada landasannya dalam Bibel, misalnya: kebaktian hari Minggu dan perayaan Natalan.
Dalam hal syariah muamalah, menurut Bibel, Yesus melarang pelacuran dan perzinaan, tapi Yesus tak pernah memberikan aturan berupa batasan-batasan maupun sanksi/hukuman bagi orang-orang yang melanggar larangan pelacuran. Padahal sebuah larangan tanpa sanksi tidak akan menjamin tercapainya disiplin sosial.
Dalam keempat kitab Injil, Yesus juga melarang pembunuhan dan pencurian, namun sama sekali tidak disertai ketetapan hukuman bagi para pembunuh dan pencuri. Hanya sebuah larangan saja tanpa konsekuensi hukuman, tidak cukup untuk membina masyarakat yang aman, adil dan makmur.
Bahkan Yesus melarang perlawanan terhadap kejahatan: “Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa pun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu” (Matius 5:39).
Apa yang terjadi dalam suatu masyarakat jika kejahatan tidak dilawan? Perintah ini justru berbahaya dan menghancurkan ketertiban dan keamanan masyarakat maupun individu, secara sosial maupun etika.
....jika kalangan Kristen ingin mendirikan negara baru untuk menegakkan syariat Kristen atau Perda Injil, ini adalah ide yang menggelikan. Syariat Injil yang mana yang mau ditegakkan? Bukankah Injil sepi dari syariat ibadah, muamalah, dan ibadah?...
Injil juga tidak mengajarkan syariat muamalat: jual-beli, hutang-piutang, waris, transaksi, hukuman perang, dll. Injil hanya menitikberatkan pada cerita orang tentang kelahiran Yesus, mukjizat Yesus dan kematian Yesus di tiang salib.
Karenanya, jika kalangan Kristen ingin mendirikan negara baru di kawasan Indonesia timur dengan wacana untuk menegakkan syariat Kristen atau Perda Injil, ini adalah ide yang menggelikan. Syariat Injil yang mana yang mau ditegakkan? Bukankah Injil sepi dari syariat ibadah, muamalah, dan ibadah? [ahmad hizbullah/suara islam]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!