JEPARA (voa-islam.com) – Amaliah Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan Agus Suprapto yang mengeksekusi murtadin penghujat Islam mendapat dukungan dari Front Pembela Islam.
Pembina Laskar FPI Jawa Tengah, Ustadz Said Sungkar, menyatakan bahwa tindakan Trio Mujahid Jepara itu sudah sesuai dengan nas Syariat yang memberikan sanksi kepada kaum murtadin.
“Sebagai kewajiban seorang Muslim, Rasulullah SAW mengatakan, "Man baddala dinahu faqtuluh" (Barangsiapa menukar agama maka bunuhlah dia). Karena di Indonesia tidak berlaku hukum Islam, maka daripada semua orang Islam berdosa, maka mereka mengambil alih tanggung jawab itu guna menyelamatkan umat Islam yang tidak menjalankan syariat,” jelasnya. “Memang, jika Syariat Islam berlaku maka yang berhak menentukan hukuman mati (kepada murtadin) adalah qadhi. Tapi karena tidak ada Syariat Islam, maka Syariat itu berlaku “manistatho’a.” Siapa yang mampu menjalankan, itu bisa,” tambahnya.
Ustadz Said bahkan memuji Trio Mujahid Jepara sebagai pahlawan pemberani yang siap dengan segala resikonya. “Mereka adalah orang yang berani mengambil alih beban amanah yang seharusnya dipikul oleh negara. Tapi karena negaranya berkhianat kepada Syariat, maka mereka menyelamatkan Syariat agar tidak menjadikannya berdosa,” tandasnya.
Dengan berkaca pada insiden pelecehan jilbab Muslimah oleh Yahudi Bani Quraidha, Ustadz Said menegaskan bahwa murtadin Omega Suparno makin layak dihukum mati.
...Kewajiban mutlak bagi kaum muslimin untuk membantu kepada keluarga mereka. Kembalikan semangat mereka, jangan dikucilkan mereka karena mereka telah melakukan perbuatan yang mulia...
“Apalagi di sini ada pelecehan agama yang dilakukan oleh sang murtadin. Satu-satunya hukum bagi orang yang melecehkan Islam, melecehkan Nabi, melecehkan Syariat adalah “faqtuluh” (dibunuh),” tegasnya.
Belajar dari insiden eksekusi murtadin penghujat Islam ini, Ustadz Said memperingatkan agar para murtadin tidak mengulangi penghujatan agama yang dilakukan oleh penginjil Omega Suparno.
“Kepada para murtadin saya ingatkan, bahwa Syariat Islam menyatakan barangsiapa yang murtad dari agamanya maka hukumannya adalah dibunuh. Tidak ada pilihan lain! Bahkan dalam kitab Syarah Taqrib Ibrahim Al-Bajuri milik Syafi’iyun, jenazah orang-orang yang murtad itu boleh dipakai untuk makanan anjing (yajuzu liya’kuluunal-kilab),” urainya.
Kepada istri Trio Mujahid Jepara, Ustadz Said menasihatkan agar menghiasi diri dengan akhlak sabar, ikhlas dan tawakkal. Mereka tidak boleh bersedih atas ujian penjara yang dialami oleh suami mereka, karena mereka dipenjara karena beribadah melaksanakan perintah Allah.
“Kewajiban para istri, ketika para suaminya mengamalkan sesuatu yang diperintahkan Syariat, mereka harus bersabar, ikhlas dan tawakal. Para suami mereka adalah melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala,”
Terakhir, kepada kaum Muslimin, Ustadz Said mengimbau agar membantu keluarga yagn ditinggalkan.
...Haram hukumnya mengacuhkan orang yang telah berbuat kebaikan dan mengangkat martabat umat Islam tanpa pamrih...
“Kewajiban mutlak bagi kaum muslimin untuk membantu, baik kepada para aktivis yang dipenjara maupun kepada keluarga mereka. Kembalikan semangat mereka, jangan dikucilkan mereka karena mereka telah melakukan perbuatan yang mulia,” imbaunya. “Haram hukumnya mengacuhkan orang yang telah berbuat satu kebaikan, bahkan mereka telah mengangkat martabat umat Islam tanpa pamrih dengan kesiapan menanggung segala resikonya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan Agus Suprapto diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno. Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya setara dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya, mereka menjadi pesakitan di PN Jepara, terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [a ahmad jundullah]
BERITA TERKAIT:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com