Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 5 November 2014 13:12 wib
9.524 views
Industri Keuangan Syariah Perlu Terus Didorong
JAKARTA (voa-islam.com) - Industri jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah, semakin terintegrasi. Hal ini dapat dilihat dari semakin tingginya interkoneksitas antar berbagai sub sektor dalam industri jasa keuangan.
Pada masa lalu, segmentasi antara industri perbankan, pasar modal, dan masih sangat jelas dan seolah-olah terdapat barrierdi antara sub sektor keuangan, sehingga suatu kejadian yang berdampak pada berdampak cukup besar di suatu sub sektor keuangan dampaknya tidak terlalu terasa di sub sektor keuangan yang lain.
Saat ini barrier tersebut semakin tidak tampak dan interkoneksi di antara perusahaan-perusahaan keuangan semakin intens, baik di antara para perusahaan keuangan yang berdiri sendiri, mupun perusahaan-perusahaan dalam satu group/konglomerasi keuangan.
Realitas yang terjadi di industri keuangan tersebut, menuntut adanya suatu pendekatan yang berbeda dalam mengembangkan industri keuangan syariah, serta dalam melakukan pengawasan terhadap entitas keuangan dan pasar keuangan secara umum. Semakin diperlukan adanya infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia, dan business process yang semakin sophisticated, baik dari sisi pelaku bisnis keuangan syariah maupun dari sisi regulator.
Saat ini pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan industri keuangan konvensional yaitu berkisar 4,9 persen untuk perbankan syariah, 4,5 persen untuk NAB Reksa Dana Syariah, 3,2 persen untuk nilai Obligasi Syariah/Sukuk dan 3,1 persen untuk IKNB syariah. Kondisi ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan ke depan.
Industri keuangan syariah perlu terus didorong untuk terus bertumbuh dan meningkatkan daya saing, ketahanan, serta kemanfaatannya bagi perekonomian nasional. OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas di industri keuangan syariah memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan integrasi arah kebijakan, strategi dan tahapan pengembangan industri keuangan syariah. Mengingat efisiensi, daya saing dan kemanfaatan industri keuangan syariah bagi perekonomian juga dipengaruhi oleh volume usaha di industri keuangan syariah, maka OJK terus mendorong akselerasi pertumbuhan melalui edukasi, dan pengembangan pasar.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan perkembangan industri perbankan syariah, OJK tengah melakukan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan berbasis syariah dalam satu koridor konglomerasi untuk mengendalikan resiko.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, mengatakan, diselenggarakannya Indonesia International Conference on Islamic Finance 2014 di Surabaya ini merupakan wujud kesiapan OJK, termasuk dalam penerapan konsep ekonomi syariah.
"Ini merupakan kesiapan OJK, yang tadi telah dilaksanakan MoU dengan IDB. Termasuk soal zakat, dengan pengelolaan zakat internasional," katanya, di Surabaya 3 November 2014.
Menurutnya, seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka mengelaborasi berbagai hal terkait implementasi keuangan syariah menghadapi berbagai kondisi dan perkembangan yang terjadi. Selain itu, juga untuk mendorong pengembangan keuangan dan mengomunikasikan perkembangan keuangan syariah Indonesia.
Agus berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu mengawasi pertumbuhan sistem keuangan syariah. Sebab tiap tahun industri ini mampu tumbuh sebesar 10 - 30 persen. Selain itu industri perbankan syariah juga memiliki daya tahan kuat tekanan pelemahan rupiah. (vv/adv/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!