Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.988 views

Schapelle Corby Menekuk SBY

Presiden SBY tak tanggung-tanggung memberikan potongan hukuman (grasi) lima tahun terhadap Schapelle Corby. Dengan potongan hukuman itu, “Ratu Marijuana” Australia akan bebas , keluar penjara 2012 ini.

Corby mestinya baru akan bebas tahun 2024. Karena perempuan asal Australia membawa marijuana seberat 4,2 kg dalam tas, saat mendarat di Bali, dan oleh pengadilan diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Schapelle Corby alias “Ratu Marijuana” benar-benar telah menekuk Presiden SBY. Orang asing yang membawa ganja seberat 4,2 kg, memasuki wilayah hukum negara Republik Indonesia, bagaimana bisa mendapatkan keringanan hukuman?

Semestinya Presiden SBY tidak bertindak melampaui batas, dan memberikan keringanan hukuman terhadap Corby, yang terang-terangan membawa barang yang sangat membahayakan bagi keamanan nasional Indonesia, berupa marijuana yang jumlahnya sangat besar.

Mestinya Presiden SBY sebagai kepala negara berdasarkan konstitusi dapat bertindak dengan tegas melindungi negaranya dari bahaya ancaman, termasuk ancaman dari fihak asing yang berusaha merusak menghancurkan Indonesia, seperti Corby.

Indonesia sekarang sudah menjadi pusat peredaran obat psychotropis (narkotika, ganja, dan marijuana), yang peredaran sudah sangat luas, dan membahayakan dan mengancam masa depan Indonesia, terutama generasi mudanya.

Berdasarkan penelitian sudah jutaan orang Indonesia yang terperangkap sebagai pengguna dan mengkonsumsi barang “haram” itu, barang berupa narkoba, ganja dan marijuana, dan ini sudah menjadi ancaman nasional.

Karena hukuman di Indonesia sangat ringan, sampai-sampai penjara pun sekarang sudah menjadi pusat  peredaran perdagangan narkoba. Hukuman di Indonesia tak memilik efek jera sedikitpun bagi pengguna dan pengedar narkotik, ganja, dan marijuana.

Apalagi dengan pemberian keringanan hukuman terhadap si Corby “Ratu Marijuana” oleh Presiden SBY, pasti akan menjadi preseden buruk, dan semakin meningkatkan peredaran narkotik, ganja, dan marijuana di Indonesia.

Presiden SBY sudah tidak mampu lagi melindungi negaranya, rakyatnya dari bahaya dan ancaman fihak asing, yang secara terencana ingin menghancurkan Indonesia. Karena begitu banyak para pengedar narkotik, ganja, dan marijuana, yang masuk ke Indonesia, secara legal melalui pintu-pintu bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat transit lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Bandingkan dengan negara jiran Malaysia, siapapun yang kedapatan membawa barang “haram”, tak peduli siapapun hukumannya sangat berat, gantung. Jangankan membawa barang “haram”  sampai 4,2 kg, membawa 0,5 gram barang “haram” saja, sudah digantung di Malaysia.

Pemerintah Malaysia benar-benar memproteksi, melindungi negaranya dan rakyatnya dari bahaya dan ancaman dari luar negeri, yang ingin menghancurkan rakyatnya dengan narkotia, ganja, dan marijuana. Sehingga, Malaysia yang berbatasan dengan Thailand, sekarang menjadi negara yang aman dari ancaman dan bahaya narkotika, ganja, dan marijuana.

Dibagian lain, pakar hukum tata negara, Yusril Iha Mahendra mengkritik dengan keras atas keputusan Presiden SBY yang memberikan keringanan hukum terhadap warga Australia, Corby. Kata Yusril, sepanjang sejarah baru kali ini Presiden RI memberikan grasi atau mengampuni kejahatan narkoba. “Presiden-presiden sebelumnya tak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing,” kata Yusril.

LSM Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menilai grasi bagi terpidana, Schapelle Leigh Corby melumpuhkan asas pemerintahan.

Grasi tersebut jelas telah mengabaikan isi UU Narkotika, yang menyatakan bahwa kejahatan narkoba adalah termasuk kejahatan yang sangat serius, yang dapat menghancurkan generasi penerus bahkan sebuah bangsa.

"Kejahatan narkoba diakui sebagai kejahatan yang dapat mengancam stabilitas negara dan keselamatan bangsa," tegas Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat. Henry menyatakan masyarakat dunia melalui PBB telah mengeluarkan konvensi tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika tahun 1988.

 Konvensi ini telah dirativikasi menjadi UU No 7 tahun 1997. "Dengan memberikan grasi tersebut, Presiden telah bisa dikatakan telah melanggar artikel pertama dari konvensi tersebut," tegasnya.

Keputusan Presiden Bambang Yudhoyono memberikan grasi pada Corby akan berdampak negatif.  Henry mengakui bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden.Tapi, katanya, grasi hendaknya diberikan dengan tidak mengesampingkan moral, rasa keadilan masyarakat, serta arah pembangunan bangsa.

SBY nampaknya tidak memperhatikan lagi kepentingan nasional Indonesia dalam memberikan grasi kepada Corby. Wallahu’alam.

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Redaksi lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X