Kamis, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Desember 2009 17:00 wib
9.395 views
Pengadilan Malaysia Izinkan umat Katolik Gunakan Kata Allah
KUALA LUMPUR (voa-islam.com) – Akhir Desember 2009 ini akan menjadi perayaan tahun baru yang sangat meriah bagi 850.000 umat Katolik di Malaysia.
Pengadilan tinggi Malaysia mencabut pelarangan Menteri Dalam Negeri terhadap gereja Katolik untuk memakai kata “Allah” untuk menyebut Tuhannya orang Kristen dalam berita mingguan Herald, satu-satunya koran Katolik Malaysia
Kepada wartawan, penasihat hukum Herald, Porres Royan menyatakan, pengadilan telah mengabulkan permohonan penggugat bahwa mereka memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata “Allah.”
Sementara penasihat hukum senior, Datuk Kamaludin Md Said mengatakan, "Saya telah memberikan pemahaman, kementerian telah siap mengeluarkan izin tersebut untuk 2010, izin penerbitan bagi Herald telah habis hari ini.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan kementerian untuk instruksi baru, ketika ditanya tentang langkah selanjutnya.
..larangan penggunaan kata "Allah" untuk menyebut tuhan Trinitas Kristiani tersebut penting, untuk menghindarkan kebingungan bagi mayoritas umat Muslim di negara itu, di mana Islam merupakan agama resmi di Malaysia...
Menurut pemerintah, larangan penggunaan kata "Allah" untuk menyebut tuhan Trinitas Kristiani tersebut penting, untuk menghindarkan kebingungan bagi mayoritas umat Muslim di negara itu, di mana Islam merupakan agama resmi di Malaysia.
Namun gereja mengklaim pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional untuk mempraktikkan kebebasan beragama.
Menurut Lawrence Andrew, editor Herald, istilah "Allah" telah digunakan oleh orang Kristen untuk merujuk kepada mereka sejak empat ratus tahun yang lalu, dan masih berlaku hingga sekarang.
Lawrence menjelaskan bahwa "Allah" dalam konteks Kristen digunakan untuk merujuk pada salah satu oknum tuhan dalam doktrin trinitas, yaitu "Tuhan Bapa." Hal ini berbeda dengan ajaran Islam yang menggunakan kata “Allah” untuk merujuk pada "satu-satunya Tuhan".
Editor Herald mengklaim penggunaan kata itu tidak statis dan masih tetap digunakan dalam ibadah gereja di antara penduduk pribumi Malaysia Timur, yang membentuk komunitas umat Kristen di negara itu.
Gereja pertama kali mengadukan pemerintah ke pengadilan tahun lalu setelah kementerian dalam negeri mengancam akan mencabut izin penerbitan tahunan untuk koran Herald. [AA/thestar]
Baca berita terkait:
- Malaysia Waspadai Pemakaian Kata 'Allah' oleh umat Kristen
- Melanggar Aturan, CD Kristen Dibawa ke Pengadilan Malaysia
- Polemik Kata "Allah" di Malaysia: Pemerintah Akan Banding ke Pengadilan
- Pengadilan Malaysia Izinkan umat Katolik Gunakan Kata "Allah"
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!