Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 28 Juli 2014 06:10 wib
29.319 views
Kasus Pidana Endang Mulyani Istri Husni Ketua KPU
PADANG (voa-islam.com) - Kasus pemalsuan dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang yang menjerat Endang Mulyani mantan Ketua KPU Padang pada tahun 2009 lalu hilang mendadak. Kasus pidana istri Husni Kamil Manik Ketua KPU Pusat tidak diketahu sampai di mana proses hukumnya meski ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang ke Kejaksaan Negeri Padang.
Pada tahun 2009 lalu, Kejari Padang mengatakan telah membentuk tim guna meneliti kelengkapan berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Poltabes Padang. Selanjutnya, jika berkas di kejaksaan sudah lengkap (P21), kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, tanpa diketahui publik, kasus pemalsuan dengan tersangka Endang Mulyani mantan Ketua KPUD Padang tersebut tidak pernah ke tahap selanjutnya proses penuntutan dan pelimpahan ke tingkat Pengadilan Negeri Padang ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Slamet Ruiyadi, S.H siang tadi (26/5) di Padang kepada pers.
Endang Mulyani berurusan dengan aparat hukum menyangkut keabsahan surat keputusan yang dikeluarkan KPU yang telah diubahnya. Endang akan didakwa telah mengubah keputusan KPU No 11tertanggal 26 Maret 2008 tentang jadwal Pilkada Kota Padang.
Surat keputusan No. 11 itu diubah oleh Endang menjadi keputusan KPU No. 43, tanggal 25 Mei. Setelah itu diubah lagi menjadi keputusan KPU No. 56 tahun 2008, tentang perubahan jadwal Pilkada Kota Padang.
Sesuai pasal 236 A, UU Otonomi Daerah (Otoda), perubahan itu dapat dilakukan apabila di suatu daerah terjadi bencana alam atau gangguan keamanan lainnya. Namun ini tidak seperti yang disyaratkan, karena, Kota Padang aman dan kondusif. Jadi kenapa jadwal Pilkada diubah.
Tim yang dibentuk Kejari Padang untuk menliti berkas perkara itu adalah, Johandris, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Padang) sebagai Ketua tim dengan anggota Dodi Arifin, sH, Irna, SH dan Mulyana Safitri, SH.
Belum diperoleh penjelasan dan klarifikasi pihak terkait mengenai bagaimana duduk persoalan kasus pidana ini hingga mendadak lenyap seketika. Pihak Kejari Padang hingga berita diturunkan belum berhasil dimintakan konfirmasinya. [godel/gebrak/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!