Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Februari 2010 00:14 wib
6.503 views
Sidang Perdana Jibriel: Dakwaan Penuh Rekayasa dan Terlalu Dipaksakan
Sidang perdana M Jibril digelar dengan dua dakwaan yang dinilai penuh rekayasa dan sangat dipaksaan. JPU mengunakan data berdasarkan email, padahal JPU sendiri mengakui email itu tidak dimengerti.
Tepat pukul 10.10, sidang M Jibriel Abdul Rahman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2). Namun, sejak satu jam sebelumnya, ruang sidang sudah disesaki pengunjung, karena seyogianya sidang terhadap pimpinan dan pemilik Ar-Rahmah Media dan situs arrahmah.com ini dimulai pukul 9 pagi. Ruang sidang diramaikan oleh kaum Muslimin dan para wartawan baik lokal maupun luar negeri.
Tampak di deretan paling depan sebelah kanan, nampak Ustadz Abu Jibriel, Wakil Amir Majelis Mujahidin dan beberapa Ustadz. Di bangku barisan kiri, Nampak ibunda M Jibriel, adik-adik beliau, dan kaum Muslimah yang dengan serius menanti jalannya sidang. Tak ketinggalan, hadir pula lusinan laskar Majelis Mujahidin yang berbaris dengan pakaian khas mereka, dan para anggota dan simpatisan ARRMY (Arrahmah Community), sebuah komunitas forum situs arrahmah.com.
Pukul 10.10, Hakim Ketua Haryanto membuka sidang, setelah mempersilakan Jibriel untuk duduk. Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah, langsung membacakan dakwaannya secara marathon oleh dua jaksa lainnya.
"Dakwaan pertama untuk terdakwa Muhammad Jibriel Abdurrahman alias Muhammad Ricky Ardhan dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yaitu menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," papar Firman.
...dua dakwaan jaksa dinilai penuh rekayasa dan sangat dipaksaan. JPU mengunakan data berdasarkan email, padahal JPU sendiri mengakui email itu tidak dimengerti...
Untuk memperkuat dakwaannya, JPU bercerita panjang lebar tentang kehidupan Jibriel sejak beliau masih di Malaysia, hingga profesi dan aktivitas beliau sebagai seorang jurnalis
Terbukti, sambungnya, dari isi email yang dikirim oleh terdakwa kepada adiknya Ahmad Isrofil, maka dapat disimpulkan terdakwa pernah bertemu dengan ustadz N yang diduga Noordin M Top di Bintaro kemudian terdakwa bicara panjang lebar dengan ustadz N di dalam Mobil yang mana ustadz N tersebut adalah pengganti Doktor Azhari.
"Terdakwa berangkat ke Mekkah bersama kurir ustadz N yaitu Syaifudin Zuhri yang mana kegiatan i'lam dan amali dalam rangka mencari dana tersebut lebih besar dari WTC. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 huruf p Undang-undang no 15/2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," paparnya.
Dakwaan kedua, lanjutnya, terdakwa dengan sengaja memakai akta berupa paspor Republik Indonesia dengan nomor S335026 atas nama Muhammad Ricky Ardhan yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
"Jika benar, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP," imbuhnya.
Kuasa Hukum siapkan pembelaan
Kuasa hukum Jibriel, yang terdiri dari LBH Muslim Indonesia dan Tim Pembela Muslim (TPM) dengan anggota tim sekitar 30 orang nampak siap untuk ajukan pembelaan. Mereka meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi (keberatan terhadap dakwaan), hingga sidang pekan depan.
Achmad Michdan, dari TPM juga mengajukan beberapa permintaan kepada hakim ketua. Ia meminta berkas dakwaan dari JPU dan permohonan pemindahan tahanan dari Mako Brimob ke LP.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Haryanto, menyatakan sidang ditunda pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum Jibriel. Ketuk palu hakim yang mengakhiri sidang, disambut dengan pekik takbir para pengunjung sidang yang menggetarkan seluruh ruangan sidang. Allahu Akbar!
Dakwaan penuh rekayasa dan terlalu dipaksakan
Menanggapi dakwaan terhadap dirinya, Jibriel menilai dakwaan itu telah direkayasa, karena JPU telah ragu dalam dakwaannya sendiri. Hal itu diungkapkan Jibriel dalam wawancara kepada para wartawan, usai persidangan.
Jibriel menyebut dakwaan jaksa bahwa ia bertemu Noordin M Top di Bintaro, sebagai suatu kebohongan. Menurut Jibriel, dirinya bertemu dengan Noordin hanya pada saat beliau kuliah di Malaysia, dan setelah itu beliau tidak pernah bertemu lagi.
...JPU sendiri bilang email itu tidak banyak dimengerti. Lalu kenapa kemudian dijadikan sangkaan? Itu kan tidak tepat, ujar Michdan...
"Ya memang saya kenal, tahun 1998. Dia kan dosen saya, Setelah itu saya tidak pernah ketemu lagi. Jadi bohong dakwaan jaksa kalau saya bertemu Pak Noordin di Bintaro," tegas Jibriel.
Rekayasa lainnya, soal email yang dikirim kepada adiknya, Ahmad Isrofil. Dari sini, ujar Jibriel, JPU menyimpulkan kalau dirinya pernah bertemu dengan ustadz N, yang diduga Noordin M Top di Bintaro.
Setelah itu, JPU mengatakan Jibriel berangkat ke Mekkah bersama kurir ustadz N, yaitu Syaifudin Zuhri, untuk mencari dana teroris.
"Masalah email kan sudah dibuka oleh polisi. Kalau sudah dibuka bisa digunakan oleh pihak tertentu. Pasti ada rekayasa," imbuhnya.
Terhadap dakwaan bahwa dirinya menyembunyikan informasi, Jibriel membantahnya dengan santai. Sebagai seorang jurnalis, nampak sekali Jibriel menikmati wawancara tersebut dan menghargai profesi jurnalis dan kehausan mereka akan informasi.
“Saya seorang jurnalis, masa saya dituduh menyembunyikan informasi, itu kan tidak benar,” ujarnya.
Dalam kesempatan wawancara tersebut, Jibriel berulang kali menyatakan kentalnya nuansa rekayasa dalam penangkapan dan penahanan beliau, karena beliau adalah seorang jurnalis dan pengelola media Islam, Ar Rahmah Media.
...JPU sudah ragu terhadap dakwaan, maka dibuatlah dakwaan alternatif soal pemalsuan identitas, kata Michdan...
“Kami di Arrahmah Media konsisten memberitakan informasi dan berita dunia Islam dan jihad, apakah karena hal dan sikap ini maka kami harus ditahan,” katanya heran.
Nuansa rekayasa dalam dakwaan terhadap Jibriel juga dirasakan oleh para pengacara TPM. Ditemui terpisah, kuasa hukum Jibriel, Achmad Michdan mengatakan, dakwaan JPU mengunakan data berdasarkan email. Namun, Michdan mempertanyakan. Mengapa JPU sendiri bilang email itu tidak banyak dimengerti?
"Lalu, kenapa kemudian dijadikan sangkaan? Itu kan tidak tepat. JPU sudah ragu terhadap dakwaan, maka dibuatlah dakwaan alternatif soal pemalsuan identitas," pungkasnya. [taz, Fachry/voa-islam.com]
Baca berita terkait:
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!