Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
47.454 views

Bayar Fidyah Pakai Uang

Soal: Bolehkah membayar fidyah dengan memakai uang?

087831766***

Jawab: Bagi orang yang tak mampu lagi berpuasa karena usia tua atau karena sakit yang tak kunjung diharakan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin atas setiap hari yang ditinggalakannya.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Ayat ini tidak mansukh hukumnya, yang dimaksudkan adalah pria atau wanita yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa maka mereka berdua memberi makan satu orang miskin atas satu hari yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukkhari)

Orang sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya menempati hukum orang tua renta, maka ia memberi satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa yang ditinggalkannya. (Lihat Al-Mughni:4/396, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan: 390).

Kadar Fidyah

Para ulama berselisih pendapat ukuran/kadar fidyah menjadi tiga pendapat:

Pertama: Sebagian ulama berpendapat ½ sha’ atau 2 mud (karena 1 sha’ adalah 4 mud) yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.

Kedua: Sebagian yang lain berpendapat 1 mud dari makanan, yaitu kira-kira 750 gram menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu.

Dari Malik, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena kuatir tentang anaknya beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum.” (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalm Sunannya (4/230) dari jalannya Imam Syafi’e dengan sanad yang shahih)

Ketiga: Sebagian ulama lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang masak beserta lauk pauknya, ini adalah pendapat Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu dimana ketika beliau usia lanjut memberi makan 30 fakir miskin dengan roti dan daging.

Fidyah Pakai Uang

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an diatas, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka tidak mengapa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Kita wajib mengetahui satu kaidah penting; yaitu apa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan ddengan lafadz al-Ith’am (member makan) atau al-Tha’am (makanan), maka wajib berupa makanan.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/116)

Kemudian beliau menyebutkan contohnya tentang ayat fidyah dan kafarah sumpah, serta hadits tentang zakat fitrah. Semuanya memakai makanan.

“Dan atas dasar ini, maka orang tua (renta,-pent) yang kewajibannya adalah memberi makan sebagai ganti dari puasa, tidak boleh diganti dengan beberapa dirham. Walaupun dikeluarkan 10 kai lipat dari nilai harganya maka tidak mencukupkannya, karena dia menympang dari nas yang menerangkannya,” tambahnya.

Beliau juga menjelaskan cara pembagiannya. Pertama, orang yang tidak mampu lagi berpuasa bisa membagikan seperempat sha’ beras ke setiap rumah orang miskin disertai dengan lauknya.

Kedua, membuat makanan dan mengundang sejumlah orang yang harus ia beri makan. Misalnya, setelah sepuluh hari pertama Ramadhan ia panggil 10 orang miskin untuk dia beri makan sampai kenyang mengganti dari 10 hari puasa yang ditinggalkannya. Praktek ini seperti yang dilakukan Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu saat sudah tua dan tidak kuat berpuasa selama tiga puluh hari lalu ia undang 30 orang fakir miskin di akhir Ramadhan untuk diberi makan. Dan pendapat Anas ini –menurut kami- lebih selamat, tepat, dan sesusai teks nashnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Badrul Tamam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X