Rabu, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 24 November 2010 13:35 wib
10.488 views
Jawaban Bagi yang Menganggap Jihad di Irak Batil
Oleh: Badrul Tamam
Fatwa tidak bolehnya berjihad di Iraq oleh sebagian mufti dipegang oleh sebagian kelompok umat Islam. Menurut fatwa tersebut, jihad di Irak tidak disyariatkan dan tidak sesuai dengan tuntunan syar’i. Alasan sebagian orang yang mengaku sebagai ulama, di sana tidak ada bendera jihad sehingga jihad tidak disyariatkan. Lebih parah lagi orang tersebut menyerukan agar tunduk dan menyerah kepada penjajah kafir Amerika.
Menyikapi fatwa nyeleneh ini, Syaikh Abdurrahman bin Shalih al-Mahmud dalam situs resmi beliau yang juga dipublish pada situs-situs berbahasa Arab lainnya, seperti Islamway.com dan muslim.net sangat menyayangkan keluarnya fatwa tersebut. Dalam jawaban beliau yang bertitel Jihad di Irak Tidak Harus Ada Bendera beliau menyatakan bahwa jihad yang dilakukan penduduk muslim Irak dalam melawan penjajahan kafir Amerika dan sekutunya adalah dibenarkan, sesuai syariat. Penduduk Irak tidak boleh tinggal diam. Mereka harus melawan semampunya. Dan lebih lengkapnya kami tarjamahkan jawaban beliau sebagai berikut:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah. Sungguh saya sangat menyayangkan munculnya fatwa semacam itu. Padahal kaum Nashrani benar-benar telah menjajah negeri-negeri kaum muslimin di Irak. Mereka telah menimpakan berbagai penderitaan kepada kaum muslimin, berupa pembunuhan, penangkapan dan penyiksaan di hadapan mata dan telinga dunia. Sebagaimana sudah maklum, apabila musuh sudah menyerbu negeri muslim maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk negeri tersebut. Begitulah kondisi yang ada di Palestina dan di Irak. Keberadaan bendera tidak menjadi syarat wajib, karena kaum muslimin wajib melawan musuh-musuh mereka. Jika mereka mendapatkan bendera Islam maka mereka wajib memaklumatkan dan mengikutinya. Namun jika tidak ada, maka mereka bangkit melawan musuh yang menjajah negeri mereka. Tetapi perlawanan mereka haruslah dengan niat fi sabilillah. Maksudnya, dalam rangka membela agama dan negeri (tanah air) mereka dengan disertai semangat menegakkan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Apabila musuh sudah menyerbu negeri muslim maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk negeri tersebut. . . . Keberadaan bendera tidak menjadi syarat wajib, karena kaum muslimin wajib melawan musuh-musuh mereka.
Sesungguhnya kondisi semacam ini pernah juga dialami kaum muslimin pada masa-masa dahulu. Setiap negeri yang dikuasai kaum kafirin, maka bagi penduduknya wajib bangkit melawan kafir penjajah tersebut. Dan perlawanan terhadap musuh ini termasuk jihad yang disyariatkan. Adapaun jika dikatakan, itu bukan jihad bahkan wajib berdiam diri saja, maka ini maknanya menyerah kepada musuh.
Sebagaimana diketahui, jihad di dalam Islam terbagi menjadi dua bagian: Pertama, jihad thalab (Jihad ofensif). Jihad ini disebutkan oleh para ulama hukumnya fardhu kifayah kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.
Kedua, jihad difa’ (jihad defensif) , yaitu jihad untuk melawan musuh yang menyerang negeri muslim.
Sebagaimana diketahui bahwa jihad defensif disyariatkan, bukan hanya dalam Islam tapi juga pada semua bangsa. Siapa yang diserang maka dia berhak melawan. Dalam Islam, apabila negeri kaum muslimin diserang musuh maka kondisi yang berlaku adalah melawan musuh yang menjajah. Memang realita di Irak terdapat banyak bendera, hal ini tidak menghilangkan legalitas umat Islam untuk berjihad melawan musuh sesuai dengan manhaj ulama salaf. Mereka harus berusaha melawan musuh semampunya dengan bertekad agar jihadnya tersebut bisa memenangkan agama Allah, menjaga negeri kaum muslimin, harga diri dan harta mereka serta tujuan-tujuan lainnya yang disyariatkan dalam melawan musuh seperti yang sudah maklum.
Jika dalam kasus ini musuh tidak dilawan, niscaya mereka akan menguasai seluruh pelosok negeri disebabkan keputusan ini. Pasti kita akan menjadi mangsa bagi orang-orang kafir di mana saja. Karena itu kami katakan kepada orang-orang yang mengeluarkan fatwa ini, “Bagaimana menurut kalian wahai orang-orang yang mengeluarkan perkataan ini, kalau musuh ini menyerang negeri-negeri muslim lainnya, bagaimana menurutmu kalau mereka menyerang Makkah al-Mukarramah atau Madinah Munawwarah –wal-iyadh billah- apakah kita akan datang sambil berkata, ‘mereka tidak boleh dilawan, karena musuh sangat hebat, kekuatan mereka lebih besar daripada kekuatan kaum muslimin dan alasan-alasan lainnya. Maka perkataan ini tidak akan keluar dari lisan seorang muslim yang berakal, terlebih kalau dia seorang ulama.
Kami memohon kepada Allah supaya mnunjuki kebenaran kepada kaum muslimin dan menganugerakan hidayah kepada mereka untuk mengikutinya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Tulisan Terkait:
1. Hukum Jihad, Antara Fardhu 'Ain dan Kifayah
2. Empat Pilar Penting Tegaknya Jihad
3. Harus Ada Niat Untuk Berjihad
4. Jihad: Kewajiban yang Hilang
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!