Senin, 18 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Juli 2013 17:29 wib
64.097 views
Taubat Meninggalkan Shalat, Apa Harus Mengadha' Semua Shalat Tersebut?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang muslim yang meninggalkan shalat dengan sengaja apabila dia tidak menentang kewajibannya. Sebagian ulama menghukuminya telah kafir dan keluar dari Islam (murtad). Dia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika ia bertaubat maka ia menjadi muslim kembali. Jika tidak mau maka ia dibunuh sebagai hukuman atas kemurtadannya. Jenazahnya tak boleh dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Tak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya. Dan semua ketentuan atas orang murtad berlaku padanya dalam urusan warisan dan harta peninggalannya.
Pendapat kedua, jika seseorang meninggalkan shalat dengan menentang kewajibannya (menyatakan shalat tidak wajib atasnya) maka ia telah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam. Ketentuan atasnya sebagaimana ketentuan di atas. Jika ia tidak menentang kewajiban shalat –misal: ia meninggalkannya karena malas- maka ia dihukumi sebagai pelaku dosa yang sangat besar, tapi ia tidak keluar dari agama Islam. Ia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika taubat maka Alhamdulillah. Jika tidak mau taubat, ia dibunuh sebagai ketentuan hukum had atas orang meninggalkan shalat bukan karena ia kafir.
Meninggalkan Shalat Karena Lupa atau Tertidur
Bagi orang yang meninggalkan shalat karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib mengadha’ shalat yang telah ditinggalkannya. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Siapa yang lupa shalat (tidak shalat karena lupa), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan Tegakkanlah shalat untuk mengingatku”.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau yang lain,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa terhadap satu shalat atau tertidur dari menjalankannya (pada waktunya) maka kafarah (tebusan)-nya adalah ia menjalankannya apabila telah mengingatnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Di Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Siapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ingat; tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafadz milik Muslim)
Meninggalkan Shalat dengan Sengaja Karena Malas
Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah terlanjur ia meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, lalu ia menyesali perbuatannya tersebut dan ingin taubat? Apakah ia wajib mengqadha’ semua shalat yang telah ditingalkannya?
Orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas dan bertaubat darinya maka pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- ia tidak wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkannya tersebut. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madhab Syafi’iyah.
Bahkan, jika tetap dikerjakan maka shalat tersebut tidak sah dan tak akan diterima karena dikerjakan di luar waktunya. Ia meninggalkan (mengakhirkan) dari shalat bukan karena udzur syar’i. Sehingga jika tetap dilakukan tidak akan diterima.
Alasannya, perintah untuk melaksanakan shalat itu bukan perintah untuk mengqadha’nya. Maknanya, mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja itu membutuhkan dalil (perintah) baru. Sementara pelakunya yang sudah taubat tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, sebelumnya ia menjadi kafir karena meningalkan shalat dengan sengaja, lalu ia kembali kepada Islam kembali, maka Islamnya itu menutup dosa-dosa sebelumnya. Sehingga ia tidak dituntut untuk mengqadha’ shalat atau shaum.
Kedua, kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah taubat, maka taubatnya tersebut menutup dosa-dosa sebelumnya. Terlebih lagi, jika tetap wajib mengqadha’ shalat, maka bagaimana dengan orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Tentunya ini akan meyersulitkan orang dalam bertaubat darinya.
Memang diakui, di sana ada pendapar Jumbur ulama yang tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat agar mengqadha’nya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat karena tertidur dan lupa. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!