Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
69.080 views

Puasa Ayyamul Bidh Bulan Dzul Qa'dah Jatuh Kamis-Sabtu Besok

Oleh: Badrul Tamam

Berpuasa tiga hari setiap bulan disunnahkan dan nilainya terhitung seperti puasa dahr (setahun), karena amal shalih dalam Islam diganjar sepuluh kali lipat. Berpuasa sehari diganjar seperti puasa sepuluh hari. Maka siapa yang berpuasa tiga hari setiap bulannya, dia terhitung berpuasa setahun penuh.

Dari Abdullah bin 'Amru bin Al-'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasalah tiga hari dari setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat, seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Nasai)

Dan disunnahkan melaksanakannya pada Ayyamul Bidh (hari-hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah. Berdasarkan riwayat Abi Dzarr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

"Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari dari salah satu bulan, maka berpuasalah pada hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Al-Tirmidzi)

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

"Puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa dahr (puasa setahun). Dan puasa ayyamul bidh (hari-hari putih) adalah hari ketiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Al-Nasai dan dishahihkan Syaikh al-Albani)

Pada bulan ini, Dzul Qa’dah 1431 Hijriyah puasa Ayyamul Bidh jatuh pada hari Kamis, bertepatan dengan 21 Oktober 2010 Miladiyah. Maka Ayyamul Bidh yang disunnahkan berpuasa di dalamnya secara berurutan adalah hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Terkadang permulaan puasa ini berbeda antara satu negeri dengan negeri lainnya, sesuai dengan permulaan bulan yang ada di sana).

Pada bulan ini, Dzul Qa’dah 1431 Hijriyah puasa Ayyamul Bidh jatuh pada hari Kamis, bertepatan dengan 21 Oktober 2010 Miladiyah.

Maka Ayyamul Bidh yang disunnahkan berpuasa di dalamnya secara berurutan adalah hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu.

Apakah Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Harus Pada Ayyamul Bidh?

Dan jika tidak melaksanakan shaum itu pada Ayyamul Bidh, tidak mengapa melaksanakannya pada awal bulan atau akhir bulan. Dari Mu'adzah ad 'Adawiyah, sesungguhnya ia pernah bertanya kepada 'Aisyah radliyallah 'anha: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melaksanakan shaum selama tiga hari setiap bulannya?" Aisyah menjawab: "Ya". Ia pun bertanya lagi: "Hari-hari apa saja yang biasanya beliau melaksanakan shaum?" Aisyah pun menjawab: "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak terlalu memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum." (HR. Muslim)

Dalam Majmu' Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata, "Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan  pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radliyallah 'anha, "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa tiga hari setiap bulan. Beliau tidak terlalu peduli apakah berpuasa di awal atau di akhir bulan." (HR. Muslim)

Seorang boleh berpuasa pada awal bulan, pertengahannya, ataupun di akhirnya secara berurutan atau terpisah-pisah. Tetapi yang paling afdhal (utama) dilaksanakan  pada Ayyamul Bidh, . . .

Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jum’at

Sesungguhnya menghususkan puasa pada hari Jum’at dilarang berdasarkan hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

“Janganlah menghususkan malam Jum’at dengan mengerjakan shalat di antara malam-malam lainnya. Dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa di antara hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, Ahmad, dan lainnya)

Jabir bin Abdillah radhiyallaahu 'anhu pernah ditanya, “Apakah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang berpuasa pada hari Jum’at?” beliau menjawab, “Ya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Alasan yang paling kuat dari larangan ini, karena hari Jum’at merupakan Yaum ‘Ied Hari raya). Dan pada hari raya tidak disyariatkan untuk berpuasa.

Abdul Razaq dalam Mushannafnya dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dari Abu al-Aubar berkata, “Saya duduk di sisi Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu ketika ada seseorang mendatanginya dan berkata, ‘Sesungguhnya Anda melarang manusia berpuasa pada hari Jum’at.’ Beliau menjawab, ‘Saya tidak melarang manusia berpuasa pada hari Jum’at, tetapi saya mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

لا تصوموا يوم الجمعة ، فإنه يوم عيد إلا أن تصلوه بأيام

Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at, sesungguhnya hari itu hari raya kecuali kalian sambung dengan beberapa hari.

Berdasarkan beberapa hadits di atas dan dapat dipahami bahwa larangan berpuasa pada hari Jum’at ini bagi siapa yang menghususkannya. Karenanya bagi siapa yang telah berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya seperti puasa Ayyamul Bidh, maka tidak termasuk yang dilarang. Atau bagi orang yang melaksanakan puasa satu hari dan berbuka satu hari (yakni puasa Nabi Dawud), lalu puasanya bertepatan dengan hari Jum’at, maka hal itu tidak mengapa.

Karenanya bagi siapa yang telah berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya seperti puasa Ayyamul Bidh, maka tidak masuk yang dilarang.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

Janganlah salah seorang kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa satu hari sebelumnya dan satu hari sesudahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Juwairiyah binti Harits radhiyallaahu 'anha, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam datang menemuinya pada hari Jum’at, sementara ia sedang berpuasa. Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu berpuasa kemarin?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu mau berpuasa esok hari?” Dia menjawab, “Tidak.” Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, berbukalah!” (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)

Semua ini menjelaskan bahwa maksud larangan tersebut hanya bagi yang berpuasa pada hari Jum’at saja. Maka bagi siapa yang melaksanakan puasa Ayyamul Bidh pada bulan ini, ia telah mendahuluinya dengan berpuasa satu hari dan akan mengikutinya dengan berpuasa satu hari, maka puasa tersebut bukan yang dilarang. Wallahu a’lam…

(PurWD/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X