Jum'at, 29 Mei 2015 18:25 wib

Mandi besar setelah memandikan jenazah tidak wajib. Sebagian ulama menghukuminya sunnah saja, inipun jika haaditsnya shahih. Karena hadits yang menerangkan mandi setelah memandikan jenazah masih diperselisihkan statusnya oleh ulama hadits.
more →
Kamis, 21 Mei 2015 18:36 wib

Anda boleh hadiri walihah (resepsi) di rumahnya dan menikmati hidangannya karena ini berkaitan urusan duniawi, bukan ubudiyah. Hukum asal urusan duniawi adalah mubah. Ini tentu dengan syarat lainnya, . . . .
more →
Selasa, 28 April 2015 17:00 wib

Masyhur di tengah umat, nama malaikat maut (pencabut nyawa) adalah
more →
Kamis, 23 April 2015 13:20 wib

Assalamu
more →
Selasa, 14 April 2015 14:10 wib

Dari sisi Syar'i, tidak ada pantangan makanan tertentu saat haid. Apa yang dihalalkan / dimubahkan di luar haid, juga berlaku pada saat haid. Begitu juga tentang makanan atau minuman yang haram di luar haid, maka juga di haramkan saat haid.
more →
Ahad, 29 Maret 2015 21:57 wib

Harus diyakini, sakit yang ibu derita bagian dari ujian Allah. Maka bersabar itu yang terbaik dan terus berusaha (berikhtiyar) untuk sembuh supaya bisa lebih baik beribadah. Jangan putus asa dari rahmat Allah. Dia punya seribu lebih jalan untuk beri kesembuhan ke Ibu.
more →
Senin, 2 Maret 2015 11:00 wib

Maka pendapat yang mengatakan, waktu shalat Shubuh habis ketika masuk waktu shalat berikutnya adalah tidak benar. Masuk waktu berikutnya itu berlaku pada shalat Dzuhur dan Shalat Maghrib.
more →
Kamis, 12 Februari 2015 09:41 wib

Adapun munfarid (orang yang shalat sendirian), tetap disunnahkan menjaharkan bacaannya di shalat-shalat jahriyah tersebut. Ini pendapat Malikiyah dan Syafi?iyah, serta satu riwayat dari imam Ahmad.
more →
Ahad, 8 Februari 2015 13:52 wib

Muslim menikahi wanita non muslim dibolehkan selama dari kalangan ahlul kitab dengan misi untuk mengislamkan wanita tersebut. Karena hikmah dibolehkannya adalah untuk ini. Sebab ajaran ahlul kitab memiliki beberapa kesamaan dengan Islam yang dibawa Rasulullah. . .
more →
Selasa, 3 Februari 2015 10:01 wib

Tidak diragukan lagi, boleh melaksanakan shalat jenazah setelah Ashar karena ia termasuk Dzawat Asbab (shalat-shalat yang memiliki sebab). Tidak mengapa mengerjakan dzawat asbab serelah Ashar dan setelah Shubuh, (Syaikh Ibnu Bazz)
more →