Kamis, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Januari 2022 18:15 wib
4.032 views
Prancis Akan Tutup Situs Web Islam Karena Bertentangan Dengan 'Nilai-nilai Nasional'
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Pejabat Prancis telah mengumumkan bahwa mereka akan menutup outlet media yang dikelola aktivis dan situs web Muslim yang bertentangan dengan “nilai-nilai nasional”, yang terbaru dalam serangkaian tindakan yang melanggar kebebasan demokrasi.
Awal pekan ini, Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengumumkan dalam sebuah wawancara televisi bahwa situs web Islami “La Voie Droite” dapat ditutup menggunakan undang-undang tahun 2021 terkait dengan “materi konten yang menghasut kebencian.”
La Voie Droite membantah tuduhan itu dalam sebuah pernyataan, dengan menyatakan "begitu kami mendorong umat Islam untuk menghormati teks, itu melawan segala jenis ancaman atau melegitimasi kekerasan."
Pada Juli 2021, majelis rendah parlemen Prancis menyetujui RUU kontroversial yang menargetkan kebebasan beragama dan menstigmatisasi Muslim, sambil memperketat aturan tentang pendanaan masjid, asosiasi, dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
Asosiasi utama dalam pembelaan umat Islam, CCIF, juga dibubarkan.
RUU itu juga menargetkan gadis Muslim di bawah usia 18 tahun dengan melarang pemakaian jilbab di tempat umum.
Dalam dua tahun terakhir, ada 12 penutupan seperti itu, yang meningkat dari tujuh antara 2016 dan 2019. Di antara 12 ini, tujuh adalah asosiasi terkait Muslim, satu organisasi kemanusiaan, satu tim anti-Islamofobia, dan tiga far- tim yang tepat.
Sementara itu "Nantes Révoltée," sebuah platform media lokal, juga akan ditutup. Platform tersebut telah menerbitkan rincian protes di Nantes akhir pekan lalu di mana tiga orang ditangkap.
Mengumumkan rencana untuk menutup Nantes Révoltée kepada anggota parlemen Prancis pada hari Selasa (26/1/2022), Darmanin menggambarkannya sebagai “kelompok kiri ekstrem” yang telah berulang kali merujuk pada kekerasan terhadap pemerintah dan polisi.
Menurut hukum Prancis, sebelum pembubaran afiliasi, Kementerian Dalam Negeri harus memberi tahu organisasi tersebut, yang kemudian memiliki waktu 15 hari untuk menanggapi argumen. Hingga saat ini, Nante Révoltée mengatakan belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penutupannya.
Raphael Kempf, seorang pengacara untuk Nantes Révoltée, mengatakan situs web yang berbagi informasi tentang suatu peristiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan pihak berwenang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menyerang suara-suara yang mengkritik mereka.(ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!