Jum'at, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Agutus 2017 19:47 wib
7.515 views
ICC Perintahkan Mantan Jihadis Mali Bayar 2,7 Juta Euro Karena Hancurkan Kuil Sufi di Timbuktu
DEN HAAG, BELANDA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan kejahatan perang Kamis (17/8/2017) mengatakan seorang mantan jihadis Mali telah menyebabkan kerugian 2,7 juta euro saat dia menghancurkan kuil suci kaum Sufi di Timbuktu pada tahun 2012.
Pengadilan Pidana Internasional memerintahkan agar pada korban dibayar ganti rugi "individu, kolektif dan simbolis", hakim ICC Raul Pangalangan mengatakan.
Namun hakim di majelis yang bermarkas di Den Haag mengakui bahwa Ahmad al-Faqi al-Mahdi tidak memiliki uang sepeser pun, mengatakan bahwa hal itu terserah pada Trust Fund for Victims (TFV) - yang dibentuk untuk melaksanakan keputusan hakim - untuk memutuskan bagaimana jumlah yang luar biasa itu harus dibayar.
Para hakim lebih lanjut memerintahkan agar negara Mali dan masyarakat internasional diberi kompensasi dengan jumlah simbolis satu euro untuk kerusakan yang diderita.
Hakim memberi TFV sampai 16 Februari tahun depan untuk membuat sebuah rencana tentang bagaimana menerapkan penyerahan ganti rugi hari Kamis.
Para jihadis menggunakan kapak bermata dua dan bulldozer untuk menghancurkan sembilan makam dan pintu masjid Sidi Yahya yang sudah berusia berabad-abad, setelah pengambilalihan Mali utara oleh para mujaidin pada tahun 2012.
Al-Mahdi divonis penjara selama sembilan tahun pada tahun 2016 setelah dia mengaku bersalah untuk mengarahkan serangan ke situs warisan dunia UNESCO dan meminta maaf kepada komunitas Timbuktu.
Timbuktu, yang didirikan oleh suku Tuareg antara abad kelima hingga 12, telah dijuluki "kota 333 orang suci," mengacu pada jumlah orang bijak Muslim yang dikuburkan di sana.
Keputusan ICC bulan September untuk memenjarakan Mahdi menandai putusan pertama yang timbul akibat dari konflik di Mali, dan pertama kalinya seorang jihadis duduk sebagai terdakwa di pengadilan. (st/F24)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!