Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Desember 2014 14:45 wib
5.132 views
Pemerintah Irlandia Terima Mosi Untuk Mengakui Negara Palestina
DUBLIN, IRLANDIA (voa-islam.com) - Pemerintah Irlandia akan menerima mosi yang akan diusulkan oleh oposisi pada hari Selasa (9/12/2014) yang menyerukan parlemen untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara, menggemakan keputusan simbolik serupa baru-baru ini di negara-negara Uni Eropa lainnya.
Sementara sebagian besar negara-negara berkembang mengakui Palestina sebagai sebuah negara, sebagian besar negara-negara Eropa Barat bersikap sebaliknya, mendukung posisi Zionis Israel dan AS bahwa negara Palestina merdeka harus muncul dari perundingan dengan Zionis Israel.
Tapi negara-negara Eropa telah tumbuh semakin frustrasi dengan Israel, yang sejak runtuhnya pembicaraan terbaru yang disponsori AS pada bulan April telah menekan dengan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diinginkan untuk negara mereka.
Keputusan pemerintah Irlandia datang setelah Swedia menjadi negara Eropa Barat terbesar yang mengakui Palestina, dan parlemen di Spanyol, Inggris dan Prancis mengadakan penilaian di mana mereka mendukung resolusi tidak mengikat yang mendukung pengakuan.
Pada bulan Oktober, Swedia menjadi negara terbesar Eropa Barat yang mengakui Palestina, dan parlemen di Inggris dan Irlandia keduanya mengadakan pemungutan di mana mereka mendukung resolusi tidak mengikat yang mendukung pengakuan.
Ini juga menyusul lolosnya sebuah mosi di majelis tinggi Irlandia pada bulan Oktober yang menyerukan pemerintah untuk secara resmi mengakui Palestina.
Anggota parlemen di majelis rendah akan membahas mosi diusulkan oleh partai oposisi Sinn Fein tersebut hari Selasa dan Rabu. Seorang juru bicara pemerintah mengatakan tidak akan menentang RUU itu, yang berarti anggota parlemen tidak akan diminta untuk melakukan pemungutan suara.
Mosi tersebut menyerukan pemerintah untuk "secara resmi mengakui Negara Palestina, atas dasar perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukota, sebagaimana yang ditetapkan dalam resolusi PBB, sebagai kontribusi positif lebih lanjut untuk mengamankan sebuah negosiasikan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina."
Mosi ini juga mengakui bahwa "kegiatan konstruksi pemukiman Israel dan aktivitas perluasan di Tepi Barat, adalah ilegal dan sangat mengancam pembentukan negara Palestina." (st/ynet)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!