Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Desember 2010 05:06 wib
5.174 views
Darul Ulum India: Donor Darah Haram
NEW DELHI (voa-islam.com): Kampus Darul Ulum Deoband India mengeluarkan fatwa baru dalam seminari yang menyatakan bahwa mendonasikan darah atau bagian tubuh adalah bertentangan dengan ajaran Islam, namun jika memberikan darah untuk menyelamatkan nyawa orang yang dekat dengan pendonor maka itu bisa diterima.
Namun, pendapat dari para seminari Islam terkemuka itu belum diterima dengan baik, karena beberapa intelektual Islam telah menegaskan sebelumnya bahwa badan-badan keagamaan telah menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan donor darah.
Dalam sebuah fatwa untuk menjawab sebuah pertanyaan, seminari tersebut menyatakan bahwa menyumbangkan darah atau bagian tubuh tidak diperbolehkan dalam Islam karena orang itu bukan "pemilik tubuh" asli mereka.
Keputusan itu diposting di website Darul Ulum dalam section "Halal dan Haram" dimana seorang penanya bertanya kepada seminari apakah mengambil bagian dalam acara penggalangan donor darah benar atau salah.
Seorang ulama bernama Maulana Wahiduddin Khan menyatakan jika fatwa itu "salah" dan ia mengatakan seharusnya tidak mencegah masyarakat Muslim dari menyumbangkan darah.
"Kami punya waktu dan sekali lagi menghimbau masyarakat untuk keluar dan menyumbangkan darah dan terus melakukannya," katanya, ketika memberi jawaban untuk masalah ini.
Isi fatwa Darul Ulum yang dimuat dalam websitenya adalah "Kita bukanlah pemilik tubuh kita sendiri dan kita tidak punya hak untuk merelakannya. Jadi merupakan pelanggaran hukum jika kita mendonorkan darah atau bagian tubuh kita."
Namun ditambahkan, "Jika ada seseorang yang mendonorkan darah untuk menyelamatkan nyawa seorang kerabat dekat, maka itu diperbolehkan."
Ketua Departemen Studi Islam di Universitas Jamia Milia, Delhi, Akhtarul Wase mengatakan donor darah diperlukan untuk menyelamatkan nyawa dan ia mengingatkan bahwa dalam Akademisi Fiqih Islam (dalam hal yang berhubungan dengan hukum Islam) telah menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam mendonorkan darah.
Ia mengatakan bahwa fatwa tersebut hanyalah opini seminari Darul Ulum, Deoband. (za/india express)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!