Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Oleh:
Dr. Adian Husaini || Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
PENGAMAT kebijakan pendidikan, Prof Cecep Darmawan mengritik keras Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Cecep Darmawan Permendikbud Ristek Nomor 30 bagus dari sisi pencegahan kekerasan seksual. Tapi, sayangnya di sini terdapat pasal-pasal kontroversial diantaranya pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m, justru dapat ditafsirkan melegalkan perbuatan kekerasan seksual (seks bebas) jika disetujui korban.
Dengan kata lain, dapat ditafsirkan bahwa suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai perbuatan kekerasaan seksual jika perbuatan tersebut disetujui oleh korban. Prinsip seperti ini tak ubahnya paham liberal. Lebih jauh, jika tidak direvisi pasal 5 ayat (2) di atas maka kita khawatir terjadi maraknya seks bebas di lingkungan kampus.
Menurutnya, selain dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus, isi pasal 5 ayat (2) bagian b, f, g, h, l dan m dari Permendikbud Ristek Nomor 30 ini juga jauh dari nilai karakter positif dan melanggar prinsip prinsip pendidikan. “Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda,” kata Cecep Darmawan saat dihubungi tim Mata Bandung.com, Kamis 4 November 2021.
Bahkan sebut Cecep Darmawan yang juga menjabat sebagai Guru Besar UPI ini juga menyebutkan pasal 5 ayat (2) mengandung muatan pemikiran ideologi liberal. “Ini liberal bukan Pancasila,” singkatnya. (Sumber)
*****
Kritik guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tersebut penting untuk dicermati dan diperhatikan betul oleh para ulama dan juga pihak pemerintah. Ini masalah serius bagi masa depan pendidikan dan nasib bangsa kita ke depan. Sebab, menurut Prof. Cecep Darmawan, jika Permendikbud ini tidak direvisi atau dicabut, maka akan membahayakan masa depan generasi muda.
Sebenarnya, inti masalah dari Permendikbud ini adalah menolak agama sebagai standar nilai moral dalam urusan seksualitas. Artinya, Permendikbud ini memang bercorak sangat sekuler dan anti-agama. Nilai-nilai moral hanya ditentukan berdasarkan konsensus atau budaya. Akibatnya, nilai-nilai moral itu diturunkan derajatnya karena tidak lagi berdasarkan nilai-nilai ilahiyah (Ketuhanan).
Inilah yang dikritik oleh Mohammad Natsir dalam pidatonya di Majelis Konstituante, 12 November 1957, tentang bahaya sekulerisme bagi suatu bangsa. Berikut kutipan pidato Mohammad Natsir: “Ada satu pengaruh sekulerisme yang akibatnya paling berbahaya dibandingkan dengan yang saya telah sebut tadi. Sekuleris, sebagaimana kita telah terangkan, menurunkan sumber-sumber nilai hidup manusia dari taraf ke-Tuhanan kepada taraf kemasyarakatan semata-mata. Ajaran tidak boleh membunuh, kasih sayang sesama manusia, semuanya itu menurut sekulerisme, sumbernya bukan wahyu Ilahi, akan tetapi apa yang dinamakan: Penghidupan masyarakat semata-mata. Umpamanya dahulu kala nenek moyang kita, pada suatu ketika, insaf bahwa jika mereka hidup damai dan tolong menolong tentu akan menguntungkan semua pihak. Maka dari situlah katanya timbul larangan terhadap membunuh dan bermusuhan. Kita akan lihat betapa berbahayanya akibat pandangan yang demikian. Pertama, dengan menurunkan nulai-nilai adab dan kepercayaan ke taraf perbuatan manusia dalam pergolakan masyarakat, maka pandangan manusia terhadap nilai-nilai tersebut merosot. Dia merasa dirinya lebih tinggi daripada nilai-nilai itu! Ia menganggap nilai-nilai itu bukan sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi, tapi sebagai alat semata-mata karena semua itu adalah ciptaan manusia sendiri…”
Kata-kata Pak Natsir itu perlu kita garisbawahi. Bahwa, jika manusia telah menurunkan derajat nilai-nilai moral, maka: “Dia merasa dirinya lebih tinggi daripada nilai-nilai itu! Ia menganggap nilai-nilai itu bukan sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi, tapi sebagai alat semata-mata karena semua itu adalah ciptaan manusia sendiri…”
Semoga para ulama dan tokoh bangsa menyadari benar betapa seriusnya dampak dari Permendikbud Ristek 30/2021 ini bagi masa depan bangsa kita. Peraturan Menteri ini memandang aktivitas seksual sebagai suatu kejahatan jika dilakukan tanpa persetujuan atau karena adanya unsur paksaan. Jika perzinahan diantara sivitas akademika kampus dilakukan suka sama suka, atau dengan persetujuan, maka hal itu tidak perlu dipersoalkan!
Itu artinya, Peraturan Menteri secara terang-terangan melecahkan ajaran agama – khususnya Islam – tentang standar moral seksualitas. Jika lembaga pendidikan tertinggi sudah menerapkan standar moral yang mengabaikan agama, maka yang terjadi adalah keruntuhan moral dan keruntuhan bangsa. Sebab, eksistensi suatu peradaban terutama ditopang oleh nilai-nilai agama. Dari Perguruan Tinggi-lah akan lahir para elite dan pemimpin bangsa.
Sejumlah cendekiawan merumuskan, bahwa unsur pokok suatu peradaban (civilization) adalah agama. Agama, kata mereka, adalah faktor terpenting yang menentukan karakteristik suatu peradaban. Prof. Bernard Lewis menyebut peradaban Barat dengan sebutan “Christian Civilization”, dengan unsur utama agama Kristian. Samuel P. Huntington juga menulis: “Religion is a central defining characteristic of civilizations.” Menurut Christopher Dawson, “The great religions are the foundations of which the great civilizations rest.” Di antara empat peradaban besar yang masih eksis – Islam, Barat, India, dan Cina, menurut Huntington, terkait dengan agama Islam, Kristen, Hindu, dan Konghucu. (Huntington, The Clash of Civilizations and The Remaking of World Order, 1996).
Berangkat dari pentingnya peranan agama dalam suatu peadaban, maka dapat dijelaskan, bahwa proses kehancuran suatu peradaban dapat dilihat sejauh mana unsur utama (agama) dalam peradaban itu tetap terpelihara dengan baik atau tidak. Jika agama yang menjadi pondasi utama peradaban itu sudah rusak, maka dapat diartikan, peradaban itu telah mengalami satu perubahan yang signifikan. Mungkin peradaban itu tinggal hanya namanya sahaja. Tetapi, hakikatnya, peradaban tersebut sudah rusak atau sudah hancur.
Karena itulah, umat Islam Indonesia tidak dapat memandang soal perubahan standar moral sebagai satu hal sepele. Ini masalah besar, terkait dengan masa depan generasi muda kita. Jadi, benarlah apa yang dikatakan Guru Besar UPI Bandung, Prof. Cecep Darmawan, bahwa Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021, memang membahayakan masa depan generasi muda! Wallahu A’lam bish-shawab.
Dengan kata lain, dapat ditafsirkan bahwa suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai perbuatan kekerasaan seksual jika perbuatan tersebut disetujui oleh korban. Prinsip seperti ini tak ubahnya paham liberal. Lebih jauh, jika tidak direvisi pasal 5 ayat (2) di atas maka kita khawatir terjadi maraknya seks bebas di lingkungan kampus.
Menurutnya, selain dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus, isi pasal 5 ayat (2) bagian b, f, g, h, l dan m dari Permendikbud Ristek Nomor 30 ini juga jauh dari nilai karakter positif dan melanggar prinsip prinsip pendidikan. “Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda,” kata Cecep Darmawan saat dihubungi tim Mata Bandung.com, Kamis 4 November 2021.*
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |