Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Februari 2020 22:04 wib
3.382 views
Krisis Air, Sampai Kapan Berakhir?
Oleh: Sari Mariana, drg (Pemerhati Layanan Publik)
Dalam waktu hampir dua bulan ini, warga di sekitar kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengalami krisis air. Hal ini disebabkan karena pecahnya pipa PDAM di daerah.
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak mengatakan, kurang lebih 26.000 kepala keluarga (KK) di Malang tidak bisa menikmati air secara semestinya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang mengungkapkan bahwa pecahnya pipa tersebut karena faktor kesalahan teknis. Artinya, dari pipa 10 bar yang terpasang saat ini tidak sesuai dengan pipa 16 bar yang seharusnya terpasang.Agar krisis air bisa segera teratasi, Perum Tugu Tirta telah menyiapkan beberapa langkah.
Di antaranya dropping air bersih, rekayasa jaringan, merevitalisasi sumur, hingga terminal air.Namun hingga pertengahan Februari ini masih banyak warga yang kesulitan air. Bahkan mereka harus mengungsi dan membeli air untuk kebutuhan rumah tangga.
Sistem penyediaan air bersih di Kota Malang sudah ada sejak jaman Pemerintahan Belanda dan kegiatan penyediaan air minum untuk kota besar Malang dimulai sejak tanggal 31 Maret 1915, yang kemudian ketentuan persediaan air minum tersebut dikenal dengan nama WATERLEIDING VERORDENING Kota Besar Malang.Pemerintah Belanda memanfaatkan air dari sumber air Karangan yang saat ini terletak di wilayah Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Malang.
Pada tahun 1928 dengan menggunakan sistem penyadap berupa Brom Captering , air yang berasal dari sumber-sumber tersebut ditransmisikan secara grafitasi pada reservoir Dinoyo dan Betek.Akibat perkembangan penduduk yang semakin pesat dan kebutuhan akan air bersih yang semakin meningkat, pada tahun 1935 Pemerintah Daerah Kota Malang menyusun program peningkatan debit air produksi dengan memanfaatkan sumber Binangun yang saat ini terletak di wilayah Kota Batu sebesar 215 liter / detik.
Pada tanggal 18 Desember 1974 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor : 11 Tahun 1974, Unit Air Minum berubah dengan status Perusahaan Daerah Air Minum. Sejak itulah Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang mempunyai status Badan Hukum dan mempunyai hak otonomi dalam pengelolaan air minum.Dalam statistik itu juga dicantumkam jumlah pelanggan PDAM Kota Malangmencapai 154.826 pelanggan.
Penyediaan air dalam bingkai neoliberal telah gagal. Karena begitu banyak peraturan perundang-undangan dan program yang telah dijalankan pemerintah. Termasuk agenda SDGs dan pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Pun demikian pelaksanaan agenda dari forum tingkat regional dan internasional.
Seperti forum kerangka kerja perubahan iklim tahunan di bawah PBB – UNFCCC (United Nation Framework Convention on Cilmate Change) dan forum PBB untuk kehutan (The Committee on Forestry – COFO) yang sudah berlangsung 24 kali.Air bersih perpipaan dengan berbagai teknologi terkini semestinya menjadi solusi cepat darurat kekeringan dan krisis air bersih. Namun liberalisasi dan komersialisasi semakin menambah beban penderitaan masyarakat. Karena bagi korporasi untung di atas segalanya. Akibatnya, tidak saja harga yang sangat mahal, jangkauan dan kualitasnyapun jauh dari harapan.
Fenomena air bersih perpipaan Ibu kota Jakarta adalah contoh terbaik. Dinyatakan, mayoritas masyarakat miskin Jakarta, sulit mendapatkan air bersih terlebih setelah PAM Jaya diprivatisasi. Tak itu saja, harga air di Jakarta pun, lebih tinggi dari beberapa negara di Asean, seperti Singapura, Malaysia maupun Filipina! Tuntutan publik agar pengelolaan air bersih perpipaan sepenuhnya berada di tangan negara hanyalah harapan kosong belaka.
Pertama, Air adalah kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi Negara. Kaum muslimin berserikat dalma 3 hal, air, api , padang gembalaan, (HR Abu Dawud, Annasai). Status hutan dan sumber-sumber mata air, danau, sungai dan laut sebagai harta milik umum, menjadikannya tidak dibenarkan dimiliki oleh individu. Akan tetapi tiap individu publik memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya.
Hanya saja pemanfaatan itu tidak menghalangi siapapun dalam pemanfaatannya. Karena jika tidak akan menimpakan bencana pada diri sendiri maupun orang banyak, yang hal ini diharamkan Islam. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Hampir 71% permukaan bumi terdiri dari air, yang kelimpahan itu begitu menonjol di negeri ini. Karena sekitar 21% total sumber air di wilayah Asia-Pasifik berada di wilayah Indonesia., Disamping itu, juga tampak dari begitu banyaknya jumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan cekungan. Yaitu, 470 DAS, dan telah teridentifikasi 232 cekungan air tanah.
Ada 53 cekungan di Sumatra, 70 cekungan di Jawa, 15 cekungan di Kalimantan, 40 cekungan di Sulawesi, 3 cekungan di Bali, 8 cekungan di Nusa tenggara Barat, 20 cekungan di Nusa Tenggara Timur, 6 cekungan di Maluku dan 17 cekungan di Irian Barat.6. Di samping itu, meski volume air tawar kurang dari 1%, namun bila dibagi rata kepada seluruh penduduk di bumi ternyata lebih dari cukup. Bila penduduk bumi ada 7 miliar orang, maka setiap orang mendapatkan 1457 m3 per hari. Sementara kebutuhan minimal air bersih setiap orang menurut standar WHO hanya 50 m3.6
Ketersediaan air yang berlimpah di bumi ditegaskan Allah SWT, yang artinya, “…….dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (TQS Al Anbiyaa, ayat 2). Tidak hanya berlimpah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia tapi juga bagi lestarinya kehidupan di bumi. Artinya, darurat kekeringan dan krisis air bersih bukan karena kurangnya sumber daya air.
Kedua, negara wajib hadir secara benar. Negara tidak berwenang memberikan hak konsesi (pemanfaatan secara istimewa khusus) terhadap hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau dan laut, karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam. Negara wajib hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah swt, yakni bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum. Rasulullah saw menegaskan, artinya, ”Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggungjawa terhadap gembalaannya (rakyatnya),” (HR Muslim).
Pemanfaatan secara istimewa (himmah) hanyalah ada pada tangan negara, dengan tujuan untuk kemashlahatan Islam dan kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda yang artinya, “Tidak ada hima (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasulnya” (HR Abu Daud).
Ketiga, negara berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapanpun dan dimanapun berada. Dan status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara. Dikelola pemerintah untuk kemashlahatan Islam dan kaum muslimin. Hal ini kembali pada kaedah bahwa status hukum industri dikembalikan pada apa yang dihasilkannnya.
Untuk semua itu, Negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sain dan tekhnologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, pakar hidrologi, pakar tekhnik kimia, tekhnik industri, dan ahli kesehatan lingkungan. Sehingga terjamin akses setup orang terhadap air bersih gratis atau murah secara memadai, kapanpun dan dimanapun ia berada.
Keempat, bebas dari agenda penjajahan apapun bentuknya termasuk agenda hegemoni climate change dan global warming, karena Islam telah mengharamkan penjajahan apapun bentuknya. Allah SWT berfirman dalam QS Al Maaidah (4): 141, artinya, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”.
Sungguh jika pengelolaan air sesuai dengan syariat tidak akan ada lagi krisis air karena Allah telah memberikan keseimbangan yang luar biasa.
Samapai kapan krisis air berakhir? Dengan diterapkan syariah Islam dalam pengelolaan air. Dan Khilafah mampu mewujudkannya, dlam 1300 tahun sukses dalm pengelolaan air dan kelestarian lingkungan hidup. Kota-kota Islam abad pertengahan sudah memiliki sistem manajemen dan pasokan air yang sangat maju untuk mengalirkan air ke semua tujuan. Di Samarra, air dibawa oleh hewan dan saluran pengumpan, yang mengalir sepanjang tahun. Jalan raya yang luas dan panjnag hingga luar kota, dengan saluran pengumpan yang membawa air minum mengapit kedua sisi jalan.
Keahlian teknik serupa disponsori oleh Zubaida, istri Khalifah Harun al-Rashid untuk memasok Mekah dengan air. Baghdad, dengan populasi lebih dari 800.000 (abad ke 10) dilayani oleh sistem kanal yang memberikan akses kota ke laut. Pada tahun 993, terhitung 1500 pemandian umum.
Seluruh dunia Muslim, di tandai dengan air yang mengalir di sungai, kanal, atau qanat (saluran bawah tanah) ke kota. Air disimpan dalam tangki, untuk disalurkan melalui pipa-pipa di bawah tanah ke berbagai tempat. Seperti, tempat tinggal, bangunan umum dan kebun. Air yang berlebih mengalir keluar dari kota ke sistem irigasi. Muslim di Barat, di Marrakech, air dialirkan ke kota untuk minum dan irigasi melalui saluran bawah tanah, terutama dari pegunungan yang berjarak dua puluh mil ke selatan.
Di Fes, ahli geografi Ibn Hawqal, pada abad ke-10, mencatat pasar dicuci setiap hari, sementara tiga abad kemudian, diamati, sebagian besar rumah disilangkan oleh ‘sungai’, dan di setiap rumah, terlepas dari ukurannya, ada air mancur yang mengalir. Air di kota juga digunakan untuk mencuci jalan dan beroperasi antara 300 dan 400 kincir air.
Kota-kota besar di wilayah Timur memiliki saluran air mengalir; dan di mana-mana dapat ditemukan banyak kolam dan pemandian. Banyak pemandian seperti itu (dialirkan dari mata air mata Tiberias) masih berfungsi pada tahun 1914, selama 24 jam sehari. terdapat hostel bagi para pelancong yang datang dari negeri yang jauh untuk bermalam dengan hangat dan nyaman. Karenanya kehadiran khilafah adalah kebutuhan yang mendesak. Tidak saja bagi kota Malang tapi juga dunia. Lebih dari pada itu, khilafah adalah ajaran Islam yang disyari’atkan Allah swt.
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (TQS Al Anfal (8): 24). Allahu a’lam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!