Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Februari 2020 21:28 wib
4.499 views
Negara Mati Rasa, Siapakah Dia?
Oleh : Lesi Ummu Nasyabil
Awal tahun 2020, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif BPJS sebanyak 100%. Masyarakat yang kini sedang mengalami kesulitan perekonomian, semakin terhimpit dengan kebijakan pemerintah ini. Tak hanya perubahan tarif BPJS saja, tahun ini pemerintah sudah berencana untuk mencabut beberapa subsidi.
Di awal periode kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden, Jokowi mencabut subsidi BBM khususnya premium. Tak hanya BBM, pada November 2019 lalu tarif listrik golongan non subsidi 1.300 VA mengalami kenaikan, sedangkan untuk listrik 900 VA RTM direncanakan akan naik pada tahun 2020. Tentu ini akan sangat berdampak pada pelanggannya yang jumlahnya sebanyak 6,9 juta. Tak hanya pencabutan subsidi pada listrik dan BBM, gas melon pun tak luput dari hal itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan subsidi elpiji 3 kilogram (kg) akan mulai diberlakukan pertengahan 2020. Nanti akan diberlakukan sistem distribusi tertutup elpiji 3 kg yaitu memberikan subsidi langsung hanya kepada masyarakat yang berhak saja. Tak hanya dipusingkan dengan kenaikan-kenaikan tarif kebutuhan pokok, masyarakat yang berstatus guru honorer pun mulai berpikir keras bagaimana untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat tersebut karena mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam kabinet sebelumnya yaitu Muhadjir Effendy berencana pada tahun 2020 gaji guru honorer akan dihapus dari dana BOS dan akan dialihkan ke dana DAU.
Di tengah kesulitan masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan berbagai kebijakan pemerintah di atas, di sisi lain justru para konglomerat negeri ini dengan mudahnya mendapatkan “suntikan” subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh, setidaknya ada lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari-September 2017.
Menilik kebijakan di atas, sungguh kebijakan yang bagaikan bumi dan langit. “Suntikan” dana bagi para konglomerat negeri ini begitu mudah digelontorkan. Di sisi lain rakyat kecil yang begitu membutuhkan perhatian pemerintah justru semakin kesulitan menghadapi kehidupan ini. Di manakah posisi negara sebenarnya?
Tidak ada jaminan sosial dari negara bagi masyarakat, yang ada justru seolah-olah masyarakat dibiarkan untuk mengurus segala kebutuhannya sendiri. Sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini begitu buruk dampaknya bagi masyarakat. Iming-iming subsidi yang pro rakyat hanyalah salah satu resep kapitalis dalam mengatasi gejolak rakyat, bukan wujud tanggung jawab negara untuk melayani dan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.
Tanggung Jawab Negara
Berbeda dengan sistem kapitalis yang menyerahkan jaminan sosial kepada swasta atau individu, dalam Sistem Ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan dan papan maupun kebutuhan pokok masyarakat berupa kesehatan, pendidikan dan keamaan menjadi tanggung jawab negara. Secara konseptual maupun praktikal jaminan tersebut telah dinyatakan oleh Rasulullah saw. dan dilaksanakan oleh beliau sebagai kepala negara. Kebijakan ini diikuti oleh para khalifah setelah beliau mulai Khulafaur Rasyidin ra. sampai khalifah terakhir.
Islam telah memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat bukan saja di dunia atau saat hidup. Bahkan saat seseorang meninggal pun Islam masih memberinya jaminan. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang mati dan meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati dan dia meninggalkan utang atau orang-orang lemah maka datanglah kepadaku karena akulah penanggung jawabnya”.
Dalam praktiknya jaminan yang diberikan dalam Islam dikelompokkan menjadi dua: jaminan kebutuhan pokok setiap individu dan jaminan kebutuhan pokok masyarakat. Jaminan Kebutuhan pokok individu adalah kebutuhan yang dibutuhkan individu tanpa melihat usia, waktu, maupun kondisi. Jaminan kebutuhan pokok masyarakat adalah kebutuhan yang mutlak harus disediakan oleh negara secara langsung. Dengan itu setiap anggota masyarakat tanpa kecuali berkesempatan untuk bisa merasakannya saat membutuhkan, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan.
Mekanisme Penjaminan
Dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok individu dalam bentuk sandang, pangan dan papan, negara memberikan jaminan dalam bentuk mekanisme tidak langsung. Artinya, negara berusaha mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja terlebih dulu secara mandiri sesuai dengan kemampuan. Konsekuensinya, karena setiap individu akan berbeda-beda kemampuan dan keahliannya, maka bentuk pemenuhannya berbeda-beda antar individu.
Misal, dari sisi papan atau perumahan, ada individu yang bisa membuat rumah yang mewah, sementara yang lain hanya bisa membangun rumah yang sederhana meski tetap memenuhi kelayakan sebuah rumah, baik secara syar’i maupun aspek kesehatan. Namun, jika dengan dorongan dan fasilitas yang disediakan oleh negara mereka belum juga mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka di sinilah peran negara secara langsung memberikan jaminan kepada individu tersebut.
Dengan demikian, mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok individu adalah dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja (QS 62: 10) demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu (QS 2: 233). Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat itu menjadi dorongan besar untuk bekerja.
Kedua, mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya.
Ketiga, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu (QS 2: 233).
Keempat, jika ada orang yang tidak mampu, sementara kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu menanggung nafkahnya, maka nafkahnya menjadi kewajiban negara (Baitul Mal). Dalam hal ini, negara bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum, juga harta zakat. Jaminan pemenuhan tersebut diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat, baik Muslim maupun non muslim.
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan juga merupakan kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok individual berupa barang (pangan, sandang dan papan) yang dijamin negara melalui mekanisme yang bertahap, maka jaminan pemenuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan ditempuh negara dengan mekanisme langsung, berlaku bagi seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim; baik kaya maupun miskin—mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama.
Oleh karena itu, jaminan sosial dalam sistem kapitalis, termasuk yang diterapkan di Indonesia saat ini yang memberikan pendidikan dan kesehatan gratis hanya untuk orang miskin, adalah bertentangan dengan Islam. Karena kebaikan Islam tak hanya diperuntukkan bagi kaum miskin saja, tetapi bagi seluruh masyarakat, baik miskin ataupun kaya, kaum muslim maupun non muslim. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sistem Islam yang diterapkan oleh Negara adalah satu-satunya yang akan mendatangkan kebaikan bagi masyarakat di dunia maupun akhirat. Wallahu’alam bishowab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!