Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.113 views

Soal Penodaan Agama di Masjid Sentul, Terus Terang Rasa Keberagaman Umat Islam Terganggu

Oleh:
 
Ahmad Khozinudin, S.H
Ketua LBH Pelita Umat
 
PENULIS begitu kaget, marah, sedih sekaligus prihatin. Negara yang telah menjadikan asas ketuhanan yang maha esa sebagai pilar untuk mengelola kebhinekaan, telah tercederai dengan tindakan yang jelas telah menodai agama yang secara resmi diakui dan menjadi mayoritas di negeri ini.
 
Baru saja melalui jejaring sosial media (YouTube), penulis mendapatkan video diduga seorang wanita yang mengaku beragama Katholik masuk area suci Masjid, yang menurut keterangan dari pengunggah video lokasinya berada Masjid Al-Munawwarah Sentul City. Tak jelas apa yang diperdebatkan si wanita dengan seorang lelaki yang diduga pengurus Masjid, namun terlihat si wanita naik memasuki area suci Masjid tanpa mencopot alas kaki sambil marah-marah. 
 
Celakanya, si wanita selain tetap menggunakan alas kaki juga membawa seekor anjing. Bahkan, anjing itu dilepaskan dan berlarian di area suci Masjid. Padahal, bagi umat Islam saja dilarang mengenakan alas kaki ketika memasukinya.
 
Tidak cukup sampai disitu, si wanita itu juga marah-marah ketika seorang lelaki berusaha menghalau dan mengingatkan si wanita. Jelas, peristiwa ini sangat menyakiti hati kami umat Islam. 
 
Bagi kami umat Islam, Masjid adalah tempat ibadah, tempat sholat yang suci. Tindakan si wanita yang mengaku beragama katholik, menggunakan alas kaki, bahkan membawa anjing dan melepaskannya di masjid yang dalam pandangan agama Islam anjing najis, jelas telah mengganggu perasaan beragama kami, umat Islam.
 
Secara hukum, tindakan si wanita dalam video dimaksud jelas telah memenuhi unsur melakukan penodaan terhadap agama Islam, ditinjau dari beberapa aspek :
 
Pertama, Masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam. Jelas, menggunakan alas kaki yang menurut etika dan standar umum tak layak untuk dibawa ke Masjid, apalagi jika memiliki pengetahuan tentang rincian hukum tentang memuliakan masjid dalam pandangan agama Islam.
 
Sehingga, tindakan menggunakan alas kaki memasuki pada area suci Masjid secara terbuka, apalagi dengan membawa anjing yang dalam pandangan Islam hukumnya najis, jelas telah melecehkan, merendahkan, dan menghina kemuliaan dan martabat Masjid sebagai tempat ibadah yang disucikan oleh umat Islam.
 
Kedua, dalam pandangan ajaran Islam seorang yang beragama diluar Islam terkategori kafir. Dimana, seorang yang kafir juga terkualifikasi najis sehingga haram memasuki Masjid.
 
Tindakan si wanita yang tidak mau dihalau untuk keluar dari Masjid, bahkan dengan bangga mengumumkan dirinya beragama katholik (kafir) jelas telah secara sengaja memiliki niat secara sengaja untuk menghina Masjid yang semestinya dijaga kesuciannya.
 
Ketiga, dalam pandangan hukum wanita tersebut telah memiliki kecakapan hukum sehingga tidak bisa berdalih tidak bisa dipertangungjawabkan hukum jika kelak berdalih tidak mengetahui rincian hukum memuliakan masjid dalam pandangan agama Islam. 
 
Sebab, bagi orang yang dewasa dan cakap hukum, berlaku tidak sopan, sambil menggunakan sepatu di area suci masjid, membawa dan melepaskan anjing di Masjid sekaligus menampakan kemarahan saat diingatkan, jelas menunjukan si wanita memiliki niat dan kesadaran, baik sengaja karena maksud maupun sengaja karena sadar kemungkinan, bahwa tindakannya telah mencederai perasaan umat Islam.
 
Perbuatan si wanita ini jika benar-benar terjadi, jelas telah memenuhi unsur secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama Islam.
 
Karena itu, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia -tanpa menunggu adanya laporan masyarakat- wajib segera melakukan penyidikan terhadap kasus dimaksud, karena delik penistaan agama adalah delik umum bukan delik aduan. Si wanita tersebut, telah memenuhi unsur pasal penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP :
 
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
 
Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia wajib segera menangkap dan menahan si wanita dalam video ini karena ancaman pidananya lima tahun. Penangkapan ini setidaknya bisa membuat lega dan sedikit mengkompensai rasa keberagamaan umat Islam yang telah terusik.
 
Selanjutnya proses penyidikan ini harus berujung pada hukuman pidana penjara, agar Kedepan tidak ada lagi seorang atau siapapun yang menyepelekan agama Islam. Jangan sampai umat Islam mendengar kabar, kasus ini lepas hanya karena dalih si wanita mengidap penyakit gila sebagaimana banyaknya kasus penyerangan ulama lepas berdalih pelaku gila.
 
Sungguh miris dan prihatin menjadi umat Islam di negeri ini, agama mayoritas namun diperlakukan secara tidak adil, aspirasi dan perasaan keberagamaannya tidak diperhatikan. Seingat penulis, keadaan ini tidak pernah terjadi sebelumnya kecuali diera rezim Jokowi.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X