Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Februari 2019 00:41 wib
5.024 views
Demokrasi, Politik Transaksional dan Problem Social Inertia
Oleh: Emma LF*
Demokrasi sarat dengan politik transaksional yang terbukti telah membuka kran korupsi selebar-lebarnya. Bagi orang-orang yang pragmatis politik transaksional ini menjadi candu yang sangat menggiurkan dan membuat pelakunya ‘ketagihan’. Yang ada di benak pelaku politik transaksional adalah kekuasaan, kekuasaan dan kekuasaan. Dan lagi-lagi, back up terbesar untuk sebuah kekuasaan adalah uang. Apalagi kalau bukan itu? Terjadilah hubungan yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara penguasa dan pengusaha. Dimana ada penguasa maka di situ pasti ada pengusaha yang bermain, benar-benar dua sejoli.
Politik transaksional muncul akibat dari mahalnya biaya pemilu yang harus dikeluarkan oleh calon pejabat politik. Mahalnya “mahar politik” ini tentu mendorong orang-orang yang telah menduduki kursi yang didapatkan melalui pemilu ingin mengembalikan ‘modal’ uang yang telah digelontorkannya secara habis-habisan. Apalagi caranya kalau bukan dengan korupsi? Perilaku korupsi masih membudaya di negeri ini. Tak ada yang bisa menampik itu semua.
Padahal mahar politik telah dilarang sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan adanya tiga bentuk sanksi bagi pelanggarnya. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Kedua, terhadap pelaku yang terbukti membayar mahar politik maka KPU dapat membatalkan penetapan dirinya sebagai calon kepala daerah. Ketiga, partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda sepuluh kali lipat dari nilai yang diterima.
Selain pada persoalan pemilihan kepala daerah, mahar politik juga dilarang pada pemilihan presiden. Pada Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dijelaskan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang tegas sebagaimana tersebut diatas, kenapa pelanggaran terus bisa terjadi?
Demokrasi dengan jargon “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” mengandung unsur sekularisme yang meniadakan peran Tuhan di ruang publik. Tuhan ‘ditempatkan’ hanya di tempat-tempat ibadah sedangkan urusan negara dan pemerintahan menjadi urusan akal manusia yang tidak lagi memikirkan halal-haram. Yang menjadi ‘raja’ adalah uang dan kekuasaan.
Saling sikut antarpolitisi dan atau antarpartai politik sudah biasa terjadi. Yang awalnya kawan bisa menjadi lawan, yang mulanya lawan tiba-tiba menjadi kawan baik. Sistem demokrasi menjadi ajang akrobat politik oleh orang-orang yang haus kekuasaan. Kita tak perlu heran dan terkejut melihat para politikus bak kutu loncat, berpindah-pindah dari satu partai ke partai yang lain. Bagaimana nasib negara? Negara menjadi seperti sepetak tanah yang siap dikavling-kavling dibagi-bagi di kalangan segelintir penguasa dan pemilik modal (kapital). Dampaknya? Rakyat cuma bisa gigit jari. Rakyat tidak lagi percaya kepada pemerintah.
Demokrasi menimbulkan ketimpangan ekonomi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Hasil penelitian Oxfam dan Infid (International NGO Forum on Indonesia Development) beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Indonesia menempati berpredikat negara terburuk keenam dunia. Hal ini karena kesenjangan ekonomi yang semakin menganga terjadi di negeri ini.
Laporan tersebut mencatat bahwa kekayaan empat orang terkaya di Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. Sedangkan laporan lembaga keuangan Credit Suisse 2016 menyampaikan bahwa 1% penduduk terkaya Indonesia menguasai 49,3% kekayaan Nasional dan 10% penduduk terkaya menguasai 75,7% kekayaan Nasional. Berbanding lurus dengan hal tersebut, data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per April 2017 menyebutkan, sekitar 57,6% total simpanan yang ada di perbankan Indonesia dikuasai oleh sekitar 0,12% masyarakat terkaya Indonesia (aceh.tribunnews.com, 10/08/2017)
Survei Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait pemetaan kondisi, problem dan kinerja institusi demokrasi dalam bidang politik, para ahli menyatakan ada beberapa problem yang berpotensi muncul pada Pemilu Serentak 2019 nanti, antara lain: politik uang (89%), sengketa hasil pemilu (76,6%), ketidaknetralan birokrasi (66,2%), tidak menggunakan hak suara alias golput (53,1%), intimidasi dalam pemilu (46,2%), dan penggunaan kekerasan dalam pemilu (32,4%) (lipi.go.id).
Besarnya angka golput di atas (53,1%) menunjukkan bahwa politik demokrasi menyisakan kekecewaan pada rakyat. Rakyat cenderung tidak lagi mempercayai para politisi karena siapapun pemimpinnya, jika masih tetap menggunakan sistem demokrasi seperti ini maka keadaan rakyat tidak akan berubah menjadi lebih baik. Rakyat merasa hanya dipakai sebagai pendulang suara dan dilupakan begitu saja setelah partai memenangi pemilu. Inilah yang disebut sebagai social inertia.
Demokrasi adalah ideologi transnasional yang berasaskan ideologi sekular kapitalisme. Dengan konsep asalnya yang sekular itu, demokrasi anti Tuhan. Kebenaran demokrasi ditentukan oleh suara terbanyak sehingga kebenaran menjadi relatif (nisbi). Tak ada kebenaran mutlak. Maka wajar saja jika ambisi-ambisi untuk meraih kekuasaan negara oleh sejumlah elit politik dilakukan dengan menghalalkan segala cara tanpa melirik aturan agama.
Problem social inertia akan terus ada dalam sistem demokrasi. Problem ini semakin akut dan diperparah dengan tidak adanya pendidikan politik (siyasah) yang benar (sahih) di tengah-tengah masyarakat. Sudah saatnya kita beralih pada sistem politik Islam ideologis yang mampu meniadakan politik transaksional dan meminimalisir problem social inertia. (rf/voa-islam.com)
*Penulis adalah aktivis ForMind (Forum Muslimah Indonesia)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!