Ahad, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Maret 2016 05:50 wib
7.648 views
STOP Geliat Aksi LGBT!
Oleh: Yunita Masundawa, S. Pd*
Sahabat VOA-Islam...
Geliat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin bebas dan berani menampakkan diri.
Propaganda dan penyebaran LGBT telah menjadi gerakan yang melibatkan berbagai kelompok dan organisasi lokal dan internasional. Organisasi-organisasi LGBT saling terhubung satu sama lain. Langkah-langkah, aktivitas, aksi dan gerakan mereka dilakukan secara terkoordinasi berdasarkan strategi yang sudah mereka susun dan sepakati.
Dalam skala nasional, hingga tahun 2013 terdapat 119 organisasi atau komunitas LGBT di 28 dari 34 provinsi di Indonesia. Itu belum termasuk organisasi-organisasi HAM yang memperjuangkan hak-hak LGBT.
Secara nasional ada dua jaringan organisasi nasional LGBT yaitu Jaringan Gay, Waria dan Laki-laki yang Berhubungan Seksual dengan Laki-laki/LSL Indonesia (GWL-INA) dan Forum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks, dan Queer (LGBTIQ).
Di tingkat regional atau internasional, jaringan organisasi LGBT di antaranya The Global Alliance for LGBT Education (GALE), International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA), dan Island of South East Asia Network of Male and Transgender Sexual Health (ISEAN).
Penyebaran LGBT di negeri ini juga banyak dipengaruhi oleh serangan budaya Barat. Pergerakan organisasi dan komunitas LGBT di negeri ini banyak disokong oleh dana dari lembaga asing. Diungkap di halaman 64 Laporan “Hidup Sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia”, hasil dokumentasi Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia pada 13-14 Juni 2013 di Bali sebagai bagian dari prakarsa “Being LGBT in Asia” oleh UNDP dan USAID. Diungkap bahwa sebagian besar organisasi mendapat pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID.
Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS dan UNFPA. Ada sejumlah negara Uni Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan HAM LGBT. Pendanaan paling luas dan sistematis disediakan oleh Hivos, sebuah organsiasi Belanda, kadang-kadang bersumber dari pemerintah negeri Belanda. Kemudian Ford Foundation bergabung dengan Hivos dalam menyediakan sumber pendanaan bagi organisasi-organisasi LGBT.
Sempat beredar kabar di sosial media, ada sebuah organisasi yang bernama Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC UI). Organisasi ini menawarkan jasa konseling untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal ini diketahui dari beredarnya sebuah poster yang kurang lebih mempromosikan organisasi ini. Didalam poster tersebut juga menampilkan seseorang yang bernama Firmansyah, alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, yang merupakan salah satu pendiri organisasi tersebut. Dia juga mengakui dirinya adalah seorang gay. (replubika.co.id).
Pada sebagian besar masyarakat bisa jadi masih menganggap fenomena LGBT hanya terjadi pada orang dewasa. Namun kenyataannya, perilaku LGBT tidak hanya terjadi pada kalangan orang dewasa. Perilaku ini merambah ke anak-anak remaja. Propaganda homoseksual ini ditemukan pada sebuah akun yang bernama Twitter @gaykids_botplg. Dari hasil penelusuran, para pengikut @gaykids_botplg banyak yang memasang profil foto mesum sesama jenis.
Ada yang memasang foto profil beradegan ciuman, ada pula yang sengaja menunjukkan gambar alat kelamin atau bagian vital. Sebagian memilih mengosongkan foto profilnya. Namun, kebanyakan pengikut akun @gaykids_botplg memasang foto anak-anak. Lewat akun resmi Harian Metropolitan di Twitter, penelusuran pemilik akun @gaykids_botplg terus berlanjut. Saat dilakukan pencarian, terungkap para pengguna Twitter yang ikut menyertakan hastag tersebut merupakan anak-anak pelajar seusia SMP. (metropolitan.id).
Fakta demikian muncul bukan tanpa sebab. Kelompok LGBT yang semakin marak, jika ditelusuri lebih dalam, ada beberapa hal yang menjadikan mereka gencar menunjukkan diri bahkan sampai teroganisir. Bahkan di Amerika sampai mendapat pelegalan. Mungkin bagi kita wajar, Amerika negara dengan paham kebebasannya. Jika ini terjadi di Indonesia, apa jadinya?
“Gerakan LGBT di Indonesia terus bergerak didukung sistem sekuler yang ada, difasilitasi oleh media yang berorientasi bisnis dan bahkan mendapat sokongan dana yang tidak sedikit dari donor-donor internasional, karena itu di tengah kaum muslim yang merosot taraf berfikirnya dan lemah penjagaan akidahnya, pengikut LGBT terus bertambah banyak,” ungkap Jubir muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Iffah Ainur Rochmah.
Modus operandinya, menurut Iffah, dengan mengagungkan penghormatan terhadap HAM dan liberalisme. Dan atas nama dua konsep kufur inilah, mereka menuntut pengakuan dan perlakuan anti diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan, hak politik dan sikap/pandangan dari masyarakat. Selama mereka tidak ‘merugikan’, menimbulkan keresahan dan kekacauan maka tidak ada alasan menolak keberadaan mereka. Itu hak dan pilihan masing-masing orang. Apalagi bila ternyata mereka memberi ‘kebaikan’ karena sikap-sikap manusiawinya.
“Begitu kira-kira logika yang dikembangkan. Masyarakat kita yang sudah terlanjur mengadopsi HAM tanpa sadar memenuhi tuntutan mereka,” keluh Iffah. (hizbut-tahrir.or.id).
Lagi-lagi HAM. HAM dijadikan alat bagi mereka untuk mendesak negara, bahkan masyarakat secara keseluruhan agar mereka mendapat pengakuan yang sama seperti lainnya. HAM sudah merasuk dan meracuni pikiran manusia bahkan muslim untuk mengatur hidup sesuai dengan kehendaknya. Dari paparan diatas, menunjukkan kepada kita tiga hal. Pertama, upaya dari kelompok LGBT ini sangat massif. Kedua, virus dan gerak kelompok LGBT ini semakin meluas, hingga menyerang usia anak-anak Ketiga, sistem sekuler dengan konsep HAM dan liberalismenya yang mereka jadikan payung dalam melancarkan aksi tersebut.
Dalih Kebebasan dan HAM
Penyebaran ide dan perilaku LGBT menggunakan dalih kebebasan dan HAM. LGBT dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran dan moral. Intinya, tidak ada kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk; bergantung individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran terhadap perbedaan ukuran moralitas serta ukuran benar dan salah menurut pihak lain. Karena itu, menurut ide ini perilaku LGBT tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang, tak bermoral dan abnormal.
Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Selain itu setiap orang bebas untuk mengekspresikan diri, dan itu adalah bagian dari HAM. Dari sudut pandang kebebasan dan HAM, pelaku LGBT hanya mengekspresikan orientasi seksual dan identitas gender yang jadi pilihannya sebagai bagian dari hak asasinya. Berdasarkan dalih kebebasan dan HAM itu, penentangan atas perilaku LGBT kemudian dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Pandangan Islam
Ide kebebasan dan HAM yang mendasari dan digunakan sebagai pembenaran perilaku seks menyimpang, termasuk perilaku LGBT, adalah ide yang menyalahi dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya. Pandangan dan perilakunya harus terikat dengan syariah Islam. Seorang Muslim tidak bebas berpandangan dan berperilaku sesukanya sesuai hawa nafsunya. Allah SWT berifirman:
)وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا (
Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah(TQS al-Hasyr [59]: 7).
Karena itu dalam Islam negara berkewajiban membina dan memupuk keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan ketakwaan itu maka ide dan perilaku yang menyalahi ketentuan Islam, termasuk LGBT, akan bisa dicegah dan diminimalisasi dari masyarakat.
Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secarasyar’i. Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain itu terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul saw. bersabda:
«مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ »
Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ »
Rasulullah saw. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Karena itu di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung dan membenarkan ide LGBT jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariah. Negara dalam Islam harus membersihkan dan menjaga masyarakat dari ide LGBT.
Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar. Islam menetapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan pembuktian yang syar’i maka pelaku dan pasangannya dijatuhi hukuman mati, tentu selama itu dilakukan suka rela, bukan karena dipaksa. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). [syahid/voa-islam.com]
*Penulis adalah aktivis Muslimah HTI Kampus Jember dan tenaga pendidik.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!