Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Juni 2015 10:38 wib
19.862 views
Langsung Makan Besar Saat Berbuka, Salah!
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Berbuka adalah saat yang paling ditunggu-tunggu orang yang berpuasa. Di sana ada kebahagiaan tersendiri bagi orang yang melaksanakan rukun Islam ke empat ini. Hadits shahih menyebutkan kebahagiaan ini,
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ
“Bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembria ketika berjumpa Tuhannya dengan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafadz milik Muslim)
Syariat pun datang menyempurnaan fitrah ini, agar orang yang berpuasa segera berbuka setelah yakin tiba waktunya dengan tenggelamnya matahari atau -bahasa mudahnya- telah masuk maghrib. Dan Syariat menjanjikan banyak kebaikan kepada orang yang menyegerakan berbuka.
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ
“Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam hadits qudsi, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
قَالَ اَللَّهُ تعَالى أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا
“Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka.” (HR. Al-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)
Sunnah santapan berbuka adalah ruthab, yaitu kurma yang dipetik saat masih muda dan tidak dikeringkan. Jika tidak ada maka dengan kurma kering. Dan jika tidak tersedia maka berbuka dengan minum air. Dan jika tak ditemukan ketiganya, maka berbuka dengan makanan atau minuman yang ada. Fungsi utamanya adalah untuk membatalkan puasa di hari itu karena waktunya sudah selesai. Sehingga seseorang berpuasa sesuai waktu yang ditetapkan syariat. Setelah itu segera ke masjid untuk menunaikan shalat Maghrib berjamaah.
Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhash Al-Fiqhi, menyebutkan kesalahan yang sering dilakukan para shaimin saat berbuka.
“Sebagian orang terkadang duduk di meja makan berbukanya, dia langsung makan malam (makan besar,-terj) dan tidak shalat berjamaah di masjid,” tuturnya di I/381.
Menurut beliau ini adalah tindakan kesalahan yang besar. Dia tidak shalat berjamaah di masjid atau dia terlambat dari jamaah sehingga kehilangan kesempatan mendapat pahala yang besar, bahkan dia berdosa.
“Disyariatkan bagi orang yang puasa untuk berbuka terlebih dahulu, lalu pergi shalat, kemudian baru makan malam (makan besar,-terj) sesudah itu,” tambahnya mengakhiri perkara yang wajib diperhatikan bagi orang yang puasa.
Kesimpulan
Berbuka adalah kegiatan mengakhiri puasa harian dengan menyantap beberapa butir kurma, minum beberapa teguk air, atau makan makanan ringan. Setelah itu, para shaimin dianjurkan segera menuju masjid untuk shalat Maghrib berjamaah. Harapannya, semakin sempurna pahala puasa dengan amal-amal shalih lain yang utama.
Jangan langsung makan besar saat berbuka. Di samping tidak baik baik kesehatan, juga menyebabkan seseorang tertinggal pahala besar dari amal utama. Akibat makan besar yang didahulukan seseorang terlambat shalat berjamaah, atau bahkan tidak ikut shalat berjamaah di masjid. Ini adalah kesalahan yang sering tidak dipedulikan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!