ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di GazaSabtu, 18 Jan 2025 09:04 |
|
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |
Perbedaan pendapat tentang persoalan mukhtalaf (masih diperselisihkan) tidak boleh diingkari. Sedangkan menyelisihi persoalan yang muttafaq ‘alaih (disepakati/baku) harus diingkari.
Kita juga meyakini bahwa persoalan-persoalan ijtihadiyah –yaitu setiap persoalan yang tidak memiliki dalil tegas yang ditunjukkan oleh nash atau ijma yang shahih- bukan termasuk pesoalan yang dituntut oleh al-wala’ dan bara’. Orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini, tidak boleh dikucilkan. Sementara sikapnya tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mencela komintmennya dalam beragama, selama sikapnya tersebut bersumber dari ijtihad atau taklid yang dibenarkan.
Jama’ah (persatuan) kaum muslimin tidak boleh terpecah hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyah ini. Walaupun hal ini tidak boleh menjadi halangan bagi seseorang untuk melakukan penelitian ilmiah dalam masalah ini, dengan harapan mendapatkan kebenaran hakiki. Tetapi dengan catatan jangan sampai menimbulkan debat kusir dan fanatisme.
Allah Ta’ala berfirman,
مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ
“Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. Al-Hasyar: 5)
Sebagian kaum muhajirin telah melarang sebagian yang lain untuk memotong pohon kurma dengan alasan, semua itu untuk ghanimah (harta rampasan) bagi kaum muslimin. Lalu turunlah Al-Qur’an untuk membenarkan orang yang melarang untuk memotongnya dan membebaskan orang yang telah memotongnya dari dosa. Sesungguhnya memotong dan membiarkannya adalah dengan izin Allah. Seperti itu pula seluruh masalah-masalah iijtihadiyah, seorang mujtahid tidak berdosa dalam ijtihadnya walaupun benar-benar telah salah.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara, lalu dia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Dan jika memutuskan perkara lalu berijtihad dan kemudian salah, maka baginya satu pahala.” (Muttafaq ‘alaih)
Begitu juga dari petunjuk Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau sama sekali tidak mencela seorang pun dari sahabatnya yang salah dalam memahami larangan beliau shallallaahu 'alaihi wasallam tentang shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhah.” (Muttafaq ‘alaih)
Tulisan Sebelumnya:
1. Kelompok Manusia Dalam Menuntut Ilmu
2. Kewajiban Beramar Ma'ruf dan Nahi Munkar
3. Kewajiban Syura di Dalam Masyarakat Muslim
4. Berbuat Baik dan Berlaku Adil Dalam Berinteraksi Dengan Non-Muslim
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di GazaSabtu, 18 Jan 2025 09:04 |
|
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |