Militer Israel Kerahkan Tentara Kurang Terlatih ke Gaza di tengah Kekurangan PasukanSenin, 21 Apr 2025 15:45 |

SEMARANG (Berita SuaraMedia) - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Marpuji Ali, menilai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian tempat ibadah masih perlu.
"Suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia masih memerlukan pengaturan karena mayoritas penduduk Indonesia masih didominasi kalangan awam dan kurang berpendidikan," katanya di Semarang.
Menurut dia, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih mengenyam pendidikan secara terbatas karena pemerintah memang belum bisa mencerdaskan masyarakat secara baik.
Dengan kondisi seperti itu, kata dia, memerlukan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan beragama agar tidak menimbulkan "tabrakan" antara pemeluk agama satu dengan lainnya.
Ia mengatakan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tersebut masih diperlukan untuk menjamin suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia berjalan secara kondusif dan baik.
"Kalau masyarakat Indonesia memang sudah mengalami kemajuan, baik secara pendidikan dan wawasan secara memadai tentunya mereka bisa mengatur dirinya sendiri secara baik dan tanpa perlu aturan tersebut," katanya.
Setiap pemeluk agama, kata dia, diharapkan bisa saling mengomunikasikan segala hal dengan pemeluk agama lain, termasuk mengenai pendirian tempat ibadah sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan.
"Setiap pemeluk agama harus bisa menata diri dengan cara yang baik dan berlaku jujur, sementara aparat keamanan harus bisa bersikap pro-aktif terhadap setiap permasalahan yang terjadi," katanya.
Terkait dengan insiden penyerangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu, dia menyesalkan dan meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.
Namun, dia tidak sependapat jika insiden tersebut dikaitkan dengan SKB dua menteri tentang pendirian tempat ibadah sebab dalam pendirian tempat ibadah memang memungkinkan permasalahan yang terjadi secara kompleks.
"Orang bisa saja mengaitkan hubungan suatu kejadian dengan berbagai hal. Akan tetapi, kasus tersebut harus dilihat dari konteksnya dan harus dicari apakah sesungguhnya yang menjadi problem dan latar belakangnya," katanya.
Oleh karena itu, kata Marpuji, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara baik dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan keadilan agar tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengaku tak setuju dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah. Amidhan beralasan, pencabutan SKB dua menteri bisa menimbulkan konflik agama yang meluas. "Kalau dicabut justru berbahaya,"kata Amidhan.
Menurutnya, peraturan disebut dibuat agar masyarakat tidak memiliki aturannya tersendiri. "Kalau dicabut atau direvisi nanti masing-masing agama akan memegang aturannya sendiri dan bisa kacau karena memicu benturan umat beragama," ujar Amidhan.
Amidhan melanjutkan, yang harus dibenarkan adalah implementasi peraturan. "Kalau bisa memenuhi syarat itu tidak akan ada masalah, kalau tidak berarti pemda setempat yang harus berupaya memberikan tempat lain bagi mereka untuk beribadah," ungkapnya.
SKB Dua Menteri no.8 dan 9 tahun 2006 menjadi masalah semenjak muncul kasus pendirian Gereja di Ciketing, Bekasi. Jemaah Gereja HKBP itu diserang oleh kelompok tertentu yang menganggap mereka tidak boleh melakukan ibadah di wilayah tersebut karena belum memenuhi persyarataan PBM. Dalam aturan tersebut disebutkan antara lain jumlah minimal jemaah pengguna rumah ibadah yaitu 90 orang dan adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.
Menyikapi permasalahan tersebut, ungkap Amidhan, masyarakat harus dapat membedakan antara kebebasan beragama dan beribadah dengan pendirian tempat ibadah. "Soal pendirian sudah ada aturannya yang disepakati semua agama ketika itu, laksanakan saja, jangan khianati kesepakatan,"tegasnya.
Secara terpisah, ketua umum Persatuan Gereja Indonesia pendeta Karel Erari menyatakan pemerintah telah melanggar konstitusi negara dengan adanya peraturan tersebut. "Negara absen dan melanggar konstitusi itu pelanggaran berat terhadap kehidupan beragama karena itu PBM harus dicabut tanpa syarat."jelasnya.
Serupa dengan Karel, aktivis keagamaan Jacobus Mayong juga menginginkan PBM untuk dicabut."Lebih baik diatur saja dalam peraturan tata ruang bukan PBM."ucapnya. (fn/ant/tm) www.suaramedia.com
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Militer Israel Kerahkan Tentara Kurang Terlatih ke Gaza di tengah Kekurangan PasukanSenin, 21 Apr 2025 15:45 |