Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Picu Konflik Agama Yang Meluas, MUI Tak Setuju Pencabutan SKB

Berita Terkait

1.784 views

Picu Konflik Agama Yang Meluas, MUI Tak Setuju Pencabutan SKB

SEMARANG (Berita SuaraMedia) - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Marpuji Ali, menilai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian tempat ibadah masih perlu.

"Suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia masih memerlukan pengaturan karena mayoritas penduduk Indonesia masih didominasi kalangan awam dan kurang berpendidikan," katanya di Semarang.

Menurut dia, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih mengenyam pendidikan secara terbatas karena pemerintah memang belum bisa mencerdaskan masyarakat secara baik.

Dengan kondisi seperti itu, kata dia, memerlukan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan beragama agar tidak menimbulkan "tabrakan" antara pemeluk agama satu dengan lainnya.

Ia mengatakan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tersebut masih diperlukan untuk menjamin suasana kehidupan beragama masyarakat Indonesia berjalan secara kondusif dan baik.

"Kalau masyarakat Indonesia memang sudah mengalami kemajuan, baik secara pendidikan dan wawasan secara memadai tentunya mereka bisa mengatur dirinya sendiri secara baik dan tanpa perlu aturan tersebut," katanya.

Setiap pemeluk agama, kata dia, diharapkan bisa saling mengomunikasikan segala hal dengan pemeluk agama lain, termasuk mengenai pendirian tempat ibadah sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan.

"Setiap pemeluk agama harus bisa menata diri dengan cara yang baik dan berlaku jujur, sementara aparat keamanan harus bisa bersikap pro-aktif terhadap setiap permasalahan yang terjadi," katanya.

Terkait dengan insiden penyerangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu, dia menyesalkan dan meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

Namun, dia tidak sependapat jika insiden tersebut dikaitkan dengan SKB dua menteri tentang pendirian tempat ibadah sebab dalam pendirian tempat ibadah memang memungkinkan permasalahan yang terjadi secara kompleks.

"Orang bisa saja mengaitkan hubungan suatu kejadian dengan berbagai hal. Akan tetapi, kasus tersebut harus dilihat dari konteksnya dan harus dicari apakah sesungguhnya yang menjadi problem dan latar belakangnya," katanya.

Oleh karena itu, kata Marpuji, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara baik dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan keadilan agar tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengaku tak setuju dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah. Amidhan beralasan, pencabutan SKB dua menteri bisa menimbulkan konflik agama yang meluas. "Kalau dicabut justru berbahaya,"kata Amidhan.

Menurutnya, peraturan disebut dibuat agar masyarakat tidak memiliki aturannya tersendiri. "Kalau dicabut atau direvisi nanti masing-masing agama akan memegang aturannya sendiri dan bisa kacau karena memicu benturan umat beragama," ujar Amidhan.

Amidhan melanjutkan, yang harus dibenarkan adalah implementasi peraturan. "Kalau bisa memenuhi syarat itu tidak akan ada masalah, kalau tidak berarti pemda setempat yang harus berupaya memberikan tempat lain bagi mereka untuk beribadah," ungkapnya.

SKB Dua Menteri no.8 dan 9 tahun 2006 menjadi masalah semenjak muncul kasus pendirian Gereja di Ciketing, Bekasi. Jemaah Gereja HKBP itu diserang oleh kelompok tertentu yang menganggap mereka tidak boleh melakukan ibadah di wilayah tersebut karena belum memenuhi persyarataan PBM. Dalam aturan tersebut disebutkan antara lain jumlah minimal jemaah pengguna rumah ibadah yaitu 90 orang dan adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

Menyikapi permasalahan tersebut, ungkap Amidhan, masyarakat harus dapat membedakan antara kebebasan beragama dan beribadah dengan pendirian tempat ibadah. "Soal pendirian sudah ada aturannya yang disepakati semua agama ketika itu, laksanakan saja, jangan khianati kesepakatan,"tegasnya.

Secara terpisah, ketua umum Persatuan Gereja Indonesia pendeta Karel Erari menyatakan pemerintah telah melanggar konstitusi negara dengan adanya peraturan tersebut. "Negara absen dan melanggar konstitusi itu pelanggaran berat terhadap kehidupan beragama karena itu PBM harus dicabut tanpa syarat."jelasnya.

Serupa dengan Karel, aktivis keagamaan Jacobus Mayong juga menginginkan PBM untuk dicabut."Lebih baik diatur saja dalam peraturan tata ruang bukan PBM."ucapnya. (fn/ant/tm) www.suaramedia.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Media lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X