Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 29 November 2010 16:30 wib
3.980 views
Ariel Layak di Hukum Rajam Sampai Mati
Aksi unjuk rasa mewarnai lagi sidang kasus peredaran video-video seks yang diduga dimainkan oleh vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel. Sedikitnya tiga organisasi massa atau ormas menggelarnya di Pengadilan Negeri Bandung, tempat sidang tersebut, Senin (29/11//2010) ini.
Tiga ormas itu adalah Gerakan Reformis Islam (Garis), Front Ummat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) DPD Jawa Barat (Jabar). Dalam orasinya, Asep Alimnudin dari FUI Bandung mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap Ariel serta dua tersangka lain dalam kasus tersebut, Luna Maya dan Cut Tari. Tekan Asep, mereka harus dihukum seberat-beratnya karena telah merusak citra Bandung sebagai kota agamis.
"Kasus Ariel harus dituntaskan seadil-adilnya. Hakim juga harus bertindak tegas kepada pelaku zina. Jika pengadilan tidak bisa menegakkan hukum seadil-adilnya, kamilah yang akan membentuk hukum jalanan," katanya.
Sementara itu, Garis secara terang-terangan menyebut Ariel sebagai Raja Pezina dan Raja Pelacur. "Kita memang bukan negara Islam, tapi kita juga bukan negara setan. Pezina-pezina seperti Ariel dan Cut Tari layak diberi hukuman rajam sampai mati," seru seorang pendemo.
KH Syarif Abdulah, Ketua FUI Bandung, mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan terhadap Ariel bukan untuk mengintervensi jalannya sidang. "Apa yang disuarakan merupakan bentuk tekanan moral. Pengadilan harus bersikap adil. Jika pengadilan tidak memberi keputusan yang adil, hukum akan melemah di negeri ini. Kepercayaan terhadap hukum di Indonesia akan mati," tegasnya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!