Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Oktober 2010 09:00 wib
1.998 views
Harapan Ariel Untuk Bebas Kandas!
Harapan Ariel 'Peterpan' menghirup udara bebas seiring berakhirnya masa tahanan, 22 Oktober 2010, akhirnya kandas. Penyebabnya, kata OC Kaligis, berkas Ariel telah dinyatakan P-21 alias lengkap.
"Berkas Ariel dinyatakan P21 (lengkap). Kalau P21 ya nggak bebas", kata pengacara Ariel itu usai menjenguk kliennya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
Dengan demikian, kata dia, Ariel kini sudah bukan lagi merupakan tahanan penyidik Polri. Penyanyi 'Buka Dulu Topengmu' itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Nanti menjadi tahanan jaksa," kata OC.
Kasus Ariel di P-21 kan setelah penyidik kepolisian menetapkan tempat kejadian (locus delictie) adegan seks Ariel bersama Luna Maya maupun dengan Cut Tari--seperti terpampang dalam rekaman yang beredar di masyarakat itu. Polisi berpendapat perbuatan haram yang dilakukan Ariel itu dilakukan di wilayah Bandung Jawa Barat.
Jangan Jadi Preseden Buruk
Forum Umat Islam (FUI), yang merupakan gabungan puluhan ormas Islam yang sangat konsen terhadap persoalan pornografi dan pornoaksi di Indonesia, menyambut baik kabar batal bebasnya Ariel ini. Menurut Sekjen FUI KH Muhammad Al Khathathath dengan batalnya rencana pembebasan Ariel masyarakat merasa lebih lega. Sebab jika Ariel dibebaskan akan menjadi preseden buruk. Ariel akan dijadikan teladan bagi jutaan pemuda pemudi Indonesia lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama.
"Preseden buruknya jika Ariel jadi bebas masyarakat akan menganggap tidak mengapa melakukan seks bebas dan membuat rekaman video porno serta mengedarkan ke masyarakat. Toh Ariel juga tidak dihukum", jelas Al Khaththath kepada Suara Islam, Rabu (20/10/2010).
Sebagaimana dirilis oleh Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI), setelah seminggu VCD porno Ariel beredar, puluhan remaja putri di Indonesia menjadi korban perkosaan oleh teman-temannya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan akibat menonton VCD porno itu.
Karena itu dengan tetap diprosesnya kasus ariel oleh kejaksaan dan akan dimajukan ke pengadilan berarti akan mencegah preseden buruk itu.
"Apalagi jika hakim memberikan vonis yang memberikan efek jera. Sehingga masyarakat akan tetap menjaga norma-norma kesusilaan yang sangat dijaga ketat oleh agama", ungkapnya.
Huni Lapas Sukamiskin
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai rencana pelimpahan berkas kasus video porno itu ke wilayahnya.
"Informasi dari Kejagung demikian, bahwa akan ada pemindahan berkas dari Kejati terkait kasus asusila video porno dengan tersangka Ariel Peterpan," kata Suryo dari Humas Penerangan Hukum Kejati Jabar di Bandung, Rabu.
Rencananya Ariel juga akan dipindahkan tahanannya ke Bandung dan juga berkasnya ke Kejati Jabar, bahkan artis dengan nama lengkap Nazril Irham direncanakan akan kembali menempati tahanan di Lapas Sukamiskin.
Pihak Kejati Jabar sendiri, hingga kini masih menunggu berkas administrasi yang akan dilimpahkan, kemungkinan besar akan langsung dilimpahkan Kejari Bandung sesuai dengan kewenangan wilayahnya.
"Kepastiannya akan dilimpahkan ke Kejari Bandung, administrasinya akan dilakukan di Kejati Jabar, sedangkan berkas utama dan tersangka di Kejati Jabar," ujar Suryo. (vivanews/antara/shodiq ramadhan)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!