Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Gina Fauziah
Kekerasan seksual semakin hari bertambah kasusnya. Lahirnya Undang-Undang yang disahkan DPR tidak mampu menjadi solusi. Bahkan, justru terkesan ada perlindungan jika dilakukan suka sama suka.
Dikutip dari Gatra.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan telah menerima 8.803 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan per 2 Desember 2021. Dengan 13% diantaranya merupakan tindakan kekerasan seksual. (Gatra.com, 9/12/21)
Pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia merupakan problematika sosial di masyarakat. Di Indonesia, kasusnya selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya. Terjadi fenomena gunung es, kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan data yang tercatat ke permukaan. Sederet kasus yang tercatat tersebut hanya merupakan hasil laporan sementara, karena faktanya masih banyak kasus yang belum terdata, baik karena korban yang tidak melapor ataupun sudah dilaporkan tetapi masih belum ditindaklanjuti.
Kondisi tersebut merupakan salah satu alasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diajukan oleh Komnas Perempuan yang akhirnya telah disahkan DPR RI pada Selasa 12 april 2022 yang lalu. (Kumparannews, 13/4/22)
Banyak hal yang harus dikritisi terkait tindakan kekerasan seksual di Indonesia. Asas sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan berpengaruh besar terhadap pandangan hidup rakyat negeri ini. Sehingga mereka tidak mau diatur dengan aturan Islam ketika bergaul. Kebebasan berprilaku juga semakin memperburuk pergaulannya. Sesama warga tidak ada lagi yang merasa risih dan cenderung tidak mau mengurusi urusan orang lain atau individualisme.
Atas nama HAM, yang memberikan nasehat dan mencegah pergaulan bebas dan menyimpang justru distigma negatif. Sedangkan, negara membuat UU yang tidak lepas dari napas sekuler dan HAM. Wajar terjadi karena hukum buatan manusia memang selalu memberikan celah bagi terjadinya permasalahan baru lagi yang muncul.
Sebagaimana yang diungkapkan Ketua fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini sangat menolak segala bentuk kejahatan seksual. Untuk itu, maka perlu diberikan pemberatan hukuman. Menurutnya kejahatan seksual itu meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang. ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual. Ia berpendapat agar jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual seolah-olah berdiri sendiri. Ia harus diatur secara menyeluruh dengan tindak pidana kesusilaan lainnya (seks bebas dan seks menyimpang) agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal. (Republika.co.id, 19/1/22)
Kasus Seks Bebas dan LGBT contohnya merupakan kasus sama yang merupakan kasus kejahatan seksual yang mesti dijadikan satu kesatuan pada UU TPKS tersebut. Akan tetapi nyatanya dalam sistem demokrasi-sekuler persoalan seperti kasus semacam tersebut tidak dianggap sebagai sebuah bentuk kejahatan. Perzinaan, homo, lesbian selama pelaku tidak dipaksa bukanlah sebuah kejahatan karena dilakukan atas kehendak sendiri.
Padahal dalam Islam segala bentuk kejahatan, penyimpangan telah diatur sedemikian rupa. Bagaimana Islam begitu apik dalam menindaklanjuti pelaku kejahatan/kekerasan seksual. Nabi SAW bersabda, “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jamul Kabiir” no. 486 dan 487)
Sabda nabi SAW lainnya,“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth As. Maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Tirmidzi no. 1456)
Hadis tersebut menegaskan bahwa kejahatan/kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam agama Islam karena dapat merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku itu sendiri, maupun martabat korban.
Perlu diingatkan kembali tentang kisah sejarah Khalifah Al-Mu’tashim Billah yang membela seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang meminta pertolongan kepadanya karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Setelah mendapatkan laporan mengenai pelecehan tersebut, maka sang Khalifah menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah yang tepatnya pada saat itu berada di Turki.
Dari kisah ini saja dapat kita lihat dengan jelas bagaimana Islam sangat memuliakan manusia bahkan budak sekalipun. Ketika Islam dijadikan hukum dalam sebuah negara, maka seluruh umat muslim terjaga dan terjamin hak-haknya.
Maka dari itu, Islam merupakan solusi terbaik dalam memecahkan segala problematika kehidupan manusia termasuk dalam menuntaskan perkara kejahatan/kekerasan seksual khususnya pada wanita dan anak dengan menerapkan hukum Islam di negeri ini secara menyeluruh. Wallahu a'lam bishshawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com