Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Juni 2015 09:27 wib
14.096 views
Adzan Awal Waktu Fajar Atau Putar Kaset Tilawah Quran, Mana Lebih tepat?
Voa-Islam.Com- Bulan Ramadhan akan segera tiba, Umat islam di dunia menyambut dengan kegembiraan, karena bulan ramadhan adalah bulan penuh berkah dan magfiroh. Sehingga setiap umat islam berlomba lomba untuk menghidupkan malam hari dengan ibadah dan siang hari tuk hidupkan sunah.
Hanya saja, terkadang banyak diantara umat islam justru berlebih lebihan dalam hal yang mubah dan malah meninggalkan sunah yang telah di contohkan oleh generasi terbaik umat ini. Hanya karena amalan itu di pandang baik dan bisa untuk syiar islam.
Memutar kaset Tilawah di waktu fajar tiba, adalah sebuah hal yang tidak asing lagi disekitar kita, sebelum jauh ada pemutaran kaset tilawah, muslim di Indonesia juga sudah terbiasa dengan adanya Tetek Sahur, anak anak muda yang bangunkan masyarakat untuk sahur.
Kini budaya memutar kaset tilawah di waktu fajar telah menjamur seantero negeri, antara masjid satu dengan masjid lainya berlomba bagus bagusnya memutar Tilawah dengan qori’ yang beraneka gaya qiroah.
Sehingga pantas bila hal itu mendapatkan perhatian lebih dari beberapa pejabat Negara, bahkan sedikit teguran bersangkutan pemutaran kaset tilawah, karena pejabat Negara itu merasa terganggu dengan adanya pemutaran kaset yang berlebihan, istilah pejabat itu menjadi polusi suara.
Sebenarnya tidak bijak dan sangat berlebihan kalau pemutara kaset tilwah itu di anggap polusi suara, namun sebaiknya di atur saja biar lebih arif dan bijaksana insyallah akan lebih tertata rapi.
Namun di balik ini semua, syariah sebenarnya telah mengajarkan kepada umat, bahwa ada cara yang telah di laksanakan oleh para khoirul umah di jaman nabi saat itu dan selalu di laksanakan dan dihidupkan di masa kekholifahan islam, yaitu adzan awal di waktu fajar.
Fiqih islam telah banyak membahas, bahwa adzan subuh itu sebenarnya memakai dua adzan, yaitu adzan di waktu fajar saat fajar kadzib tiba sebagai tanda untuk menegakan sholat lail dan sahur, sedangkan adzan kedua adalah di saat waktu masuk sholat subuh.dimana sebagai tanda awal mulai puasa di mulai dan menahan semua aktifitas makan dan minum dan segala hal yang membatalkan puasa
Hanya saja syiar islam yang ini sekarang sudah banyak di tinggalkan oleh umat islam di nusantara ini, ada beberapa daerah yang masih memegang syiar sunah ini namun sangat jarang di temukan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: ” أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ ”
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Sesungguhnya Bilaal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena ia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shaadiq.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1918, 1919].
Dalam hadits lain,
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ، أَوَ قَالَ: نِدَاءُ بِلَالٍ مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ، أَوَ قَالَ: يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ، وَقَالَ: لَيْسَ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَصَوَّبَ يَدَهُ وَرَفَعَهَا، حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَفَرَّجَ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ ”
Dari Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah adzannya Bilaal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena Bilaal menyerukan adzan di malam hari supaya orang-orang yang shalat malam kembali beristirahat sejenak dan orang yang masih tidur segera bangun” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1093].
Terkait dengan hal tersebut, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa seruan untuk melaksanakan shalat daripada tidur (tatswib) terdapat dalam adzan yang dilaksanakan oleh Bilal.
عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، أَنَّهُ أَرْسَلَ إِلَى مُؤَذِّنِهِ إِذَا بَلَغْتَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ فَقُلْ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ أَذَانُ بِلَالٍ ”
Dari Suwaid bin Ghafalah: Bahwa ia memerintahkan muadzdzin jika sampai pada bacaan hayya ‘alal-falaah, maka hendaklah ia mengucapkan : ash-shalaatu khairun minan-nauum. Karena ia adalah adzan Bilaal. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 2168, sanadnya shahih].
Allah berfirman yang artinya “ Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam yaitu fajar” (QS Al Baqoroh ; 187)
Nabi kita bersabda artinya “ makan dan minumlah hingga Nampak membentang pada kalian sinar merah (fajar shadiq) (silsilah Ahadist As shahihah;5/52)
Imam Muslim dari samurah bin Jundab bahwa Rasululloh Saw bersabda “ Janganlah kalian tertipu oleh adzan yang di kumandangkan Bilal, Tidak pula dengan cahaya putih ini, hingga Nampak nyata fajar” atau sabda beliau “ hingga fajar benar benar terbit” HR Muslim
Imam Syafii berkata di dalam kitabnya Al Umm dalam bab waktu shalat dan adzan " Apabila matahari telah terbenam maka itu adalah waktu magrib dan adzan, dan tidak ada bagi waktu magrib selain satu waktu. Apabila mega merah telah hilang maka itu awal waktu Isya dan adzan. Kemudian waktu Isya terus berlangsung hingga lewat sepertiga malam.
Tidak ada adzan kecuali setelah masuk waktu subuh, sesungguhnya di lakukan adzan pertama di waktu malam sebelum subuh, hal ini bukanlah qias melainkan kami mengikuti nabi, karena sabda beliau " sesunguhnya bila adzan di malam hari maka makan dan minumlah hingga ummi Maktum adzan"
Bila syiar adzan awal ini kita hidupkan kembali di masjid dan musola kita, insyallah permasalahan yang sering di ributkan akan tuntas dan selesai, karena berpegang kepada sunah nabi tentu lebih berkah. Meskipun memutar murotal juga ada banyak manfaat untuk umat islam, tapi apa susahnya kita menghidupkan sunah nabi? Semoga Allah memberkahi [Protonema/voa-islam]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!