Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.070 views

Terkait Putusan MK soal UU Ciptaker, HNW: Sejak RUU, PKS Mengkritisi dan Menolaknya

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi tapi juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, serta memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

“Walau putusan ini perlu dikritisi karena semestinya apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi, apa pun Keputusan MK ini patut diapresiasi karena MK telah menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Ciptaker ini, yang mestinya ditaati oleh Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI pasal 1 ayat 3 dan Pasal 22A dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11).

Baca: Urgen, Mari Support Dakwah Media Voa Islam

HNW sapaan akrabnya bersama banyak pihak di DPR (seperti FPKS) dan di luar DPR sudah sejak awal hingga diujung persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI, telah mengingatkan dan mengkritisi DPR dan Pemerintah selain substansi UU-nya bermasalah, proses formalitas juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan. Padahal, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan, karena apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

HNW mengatakan pihaknya juga sempat mengutarakan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review (memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut) karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

“Ini sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU Ciptakerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya Legislative Review itu tidak dilakukan,” ujarnya.

“Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dengan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadine waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Selanjutny HNW juga mengingatkan bahwa selain perintah MK di dalam amar putusan tersebut, Pemerintah dan DPR juga harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut, tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

“Pemerintah tidak dibenarkan melakukan langkah-langkah tersebut. Artinya, UU Ciptaker ini dinyatakan mati suri sampai ada revisinya yang lebih baik dan sesuai Konstitusi dalam jangka waktu 2 tahun. Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga Publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yang terbukti bermasalah itu,” ujarnya.

HNW mengatakan Pemerintah dan DPR sangat baik bila mengambil teladan dari Ketua MK Anwar Usman, yang sekalipun bersama tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) di dalam putusan tersebut.

“Tetapi walaaupun dia bersikap menolak JR dan karenanya berbeda dengan mayoritas Hakim MK, beliau tetap legowo menerima putusan mayoritas hakim MK bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional bersyarat, dan beliau pun tetap membacakan dan memberlakukan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat pribadinya,” ujarnya.

Selanjutnya, HNW menilai bahwa putusan ini juga mulai menunjukan ‘keberanian’ mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.

“Saya berharap pada perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaganya, termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X