Jum'at, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 26 November 2021 17:20 wib
3.929 views
Soal Permendikbud, Politisi: Tujuan Pendidikan Bukan untuk Merusak Moral
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi X DPR RI, Sakinah Aljufri menyoroti pasal-pasal fatal yang membuka peluang adanya perzinahan di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Kamis, (24/11/2021) di Jakarta.
“Terdapat beberapa pasal yang mengundang gejolak karena ada yang multitafsir. Misalnya, jika adanya persetujuan dalam melakukan hubungan seksual dengan dalih suka sama suka termasuk LGBT, dapat dibolehkan karena tidak tergolong kekerasan seksual," ujar Sahut legislator Fraksi PKS DPR RI tersebut.
Menyikapi kecenderungan merosotnya pencapaian hasil pendidikan pada bias di pasal-pasal tersebut, Sakinah menyebutkan bahwa hal tersebut akan sangat bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan juga identitas bangsa kita yang dikenal sopan lagi beradab.
Baca: Urgen, Mari Support Dakwah Media Voa Islam
Dengan demikian, tujuan pendidikan yang diharapkan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang unggul, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani rohani, mandiri, juga tertanam kuat rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan merupakan hasil utama dinamika pendidikan yang diimpikan.
“Padahal dari kecil kita didik anak-anak kita sesuai dengan firman Allah, yaitu jaga dirimu dan keluargamu dari api neraka. Sementara pemerintah membuka ruang untuk hal yang tidak beradab," tegas Politisi dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Menyadari kelemahan dari pola pikir yang berkembang di masyarakat Indonesia terkait frasa yang digunakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap sebagai angin segar bagi hampir seluruh khalayak luas, sejatinya malah menimbulkan celah yang akan membawa generasi penerus bangsa ini masuk ke dalam sarang tabuhan.
“Kami pun sependapat agar Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 direvisi total bahkan dicabut dan bila membuat peraturan terkait dengan kepentingan anak bangsa, tolong libatkan para ormas Islam agar saat peraturannya turun tidak timbul gejolak," tutup Sakinah.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!