Senin, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 15 November 2021 22:01 wib
3.146 views
Dialog, Solusi Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual
JAKARTA (voa-islam.com)--Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi polemik hangat di masyarakat.
Pro kontra atas kebijakan ini harus segera dicarikan titik temu agar Permendikbud Kekerasan Seksual benar-benar komprehensif, tidak multitafsir, berpihak kepada hak-hak korban dan mampu menjadi solusi efektif mencegah, menangani serta menghentikan praktik kekerasan seksual di kampus. Di sisi lain, Permendikbud ini juga diharapkan menjadi perangkat aturan yang mempunyai daya dorong kuat untuk segera menghadirkan keadilan bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual di kampus.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan pihak yang pro maupun kontra terhadap Permendikbud Kekerasan Seksual sejatinya mempunyai semangat yang sama yaitu mencegah dan menghentikan secepat mungkin praktik kekerasan seksual di kampus dan semua korban atau penyintas segara mendapat keadilan. Oleh karena itu, polemik Permendikbud Kekerasan Seksual harus segera dicari solusinya terutama lewat dialog ke semua pemangku kepentingan.
“Dialog dengan semua pemangku kepentingan akan menjadi cara yang efektif agar terjadi titik temu atas polemik yang terjadi saat ini. Dialog juga menjadi cara yang paling baik agar Permendikbud ini bisa lebih komprehensif dan efektif mencegah dan menangani praktik kekerasan seksual di kampus,” ujar Fahira Idris lewat keterangan tertulisnya, Senin (15/11).
Menurut Fahira terjadinya polemik atas Permendikbud ini menandakan praktik kekerasan seksual di kampus sudah menjadi keresahan publik luas sehingga semua kalangan ingin lahir aturan yang benar-benar komprehensif untuk mencegah, menangani dan menghentikan praktik kekerasan seksual. Agar aturan tersebut komprehensif dan efektif maka dalam proses penyusunannya harus membuka selebar-lebarnya pintu partisipasi publik. Ini penting agar lahir perangkat aturan yang memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Agar menjadi perangkat aturan yang efektif maka harus dipastikan bahwa landasan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini sudah tepat dan sesuai, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis. Saya yakin semangat kita semua sama yaitu mencegah dan menghentikan secepat mungkin praktik kekerasan seksual di kampus dan semua korban atau penyintas segara mendapat keadilan hukum. Saya berharap Kemendikbud Ristek duduk bersama dan menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan agar polemik ini segera mendapat titik temu,” pungkas Senator Jakarta ini.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!