Ahad, 9 Rabiul Akhir 1446 H / 14 November 2021 21:13 wib
3.284 views
Pakar Hukum Tata Negara Curiga KPK Dijadikan Alat untuk Incar Gubernur Anies
JAKARTA (voa-islam.com)--Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu sibuk mengurusi ajang balap mobil listrik, Formula E yang akan digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 4 Juni 2022 mendatang.
Sebab, kata Refly Harun, audit acara kenegaraan bukan ranah KPK. Dan seingat dia, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait acara balapan internasional mobil listrik tersebut.
“Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ucap Refly dalam keterangan tertulis yang diterima KBA News, Minggu, 14 November 2021.
Sebaliknya, Refly Harun menilai, seharusnya KPK fokus pada kasus-kasus lain yang jelas menimbulkan kerugian negara. Ia mencontohkan dugaan bisnis tes PCR yang menyeret sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas,” jelasnya.
Refly memahami jika KPK menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja,” ungkap mantan Komisaris Jasa Marga tersebut.
Lebih lanjut, apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly mengatakan bahwa politik di tanah air sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Menurutnya, hal itu yang membahayakan proses demokrasi. “Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum,” imbuh Refly.
Apalagi, lanjutnya, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Refly juga meminta agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E.
Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat. Ketimbang hanya sibuk mengurusi ajang balap mobil listrik, Formula E yang akan digelar di Jakarta, 4 Juni 2022 mendatang tersebut.*
Sumber: Kbanews.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!