Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.121 views

Pemerintah Inkonsisten Dalam Hilirisasi Tambang

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak Kepmen ESDM No. 46.K/KM.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19 bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
 
Keputusan yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2021 itu dinilai tidak adil dan inkonsisten terkait kebijakan hilirisasi hasil tambang mineral logam karena pemegang izin yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan smelter paling sedikit 90 persen pada dua kali periode evaluasi, sejak ditetapkannya Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang pandemi Corona sebagai Bencana Nasional, tetap dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.
 
Menurut Mulyanto, Kepmen ini janggal karena perusahaan yang tidak berprestasi (artinya tidak mampu membangun smelter sebesar 90 persen) malah dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor. Dengan kata lain, berapapun persentase kemajuan pembangunan smelter dari pemegang IUP dan IUPK, akan dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.
 
Hal tersebut berpotensi melanggar dengan Undang-Undang, khususnya UU No. 4/2009 dan revisinya UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Putusan MK No. 10/2014. 
 
"Ini kan aneh, masak Kepmen bertentangan dengan Undang-undang. Pemerintah jangan poco-poco atau buka-tutup kebijakan. Ini akan membingungkan penambang, pengusaha smelter dan investor.
 
Pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang berprestasi, karena dapat menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari 90 persen?" tegas Mulyanto. 
 
Mulyanto menilai Kepmen ini sangat berbahaya karena secara langsung akan mengendorkan semangat para pemegang IUP dan IUPK dalam mengembangkan kapasitas dan kemampuan teknologi smelter domestik. Bagi perusahaan yang berprestasi tersebut seharusnya Pemerintah memberikan penghargaan atau reward.
 
"Bukan sebaliknya, pengusaha nikel yang tidak berprestasi malah dimanjakan dengan diberikan persetujuan ekspor," lanjut Mulyanto. 
 
Mulyanto juga menilai, di sisi lain Kepmen ini berlawanan dengan Semangat UU No.3/2020 tentang Minerba, yang merevisi UU No.4/2009 yang menegaskan kewajiban untuk mengolah mineral logam untuk mendapatkan nilai tambah dan efek pengganda ekonomi domestik yang lebih besar.
 
Tafsir MK No. 10/2014 atas pasal-pasal kewajiban mengolah mineral logam di dalam negeri pada UU Minerba adalah berupa pelarangan ekspor mineral logam mentah.
 
"Kepmen ini akan menjadi preseden buruk, karena kembali mencerminkan sikap pemerintah yang inkonsisten dalam kebijakan hilirisasi tambang kita. Yang membingungkan penambang, perusahaan smelter dan investor.
 
Kebijakan yang plin-plan dan tidak berwibawa seperti ini akan sulit diharapkan untuk sukses.
 
Kalau begini cara kita bernegara, ugal-ugalan menabrak hukum, maka kita akan kesulitan dalam membangun masyarakat yang tertib dan mematuhi hukum. Indonesia sebagai negara hukum, yang tegas dinyatakan konstitusi bisa jadi akan tinggal slogan belaka," tandasnya.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X