Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 12 Maret 2021 15:45 wib
3.088 views
Pemilu Serentak 2024, Mardani: Merampas Hak Rakyat
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu secara serentak di 2024 akan merampas hak rakyat.
Menurutnya, hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerah sama saja dirampas dengan tidak adanya Pilkada tahun 2022 dan 2023.
Lewat akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Mardani mempertanyakan independensi dalam menjaga Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Bagaimana menjamin independensinya dalam “menjaga” Pemilu dan Pilkada serentak 2024? Ini jelas bentuk kezaliman. Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU & Bawaslu yg menilai apabila Pemilu & Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat. Karena secara teknis cukup banyak tahapan yang harus dilalui secara detail, cermat & akuntabel oleh penyelenggara,” tulis Mardani, Jum’at (12/3/2021).
Mardani juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak bisa ditinggalkan, mengingat masih banyak hal yang harus ditindak lanjuti. Seperti, enam opsi keserentakan dari MK yang merupakan payung bagi implementasi IT dalam pemilu.
“Revisi UU Pemilu mendesak karena sebagai pintu masuk untuk memulai perbaikan sistem politik & demokrasi di negeri ini. Revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. Hal substansial paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI itu.
Mardani juga menyinggung efisiensi anggaran yang belum tercapai dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak.
“Sebagai contoh, Alokasi APBN untuk Pemilu Serentak 2019 sebesar 25,12 triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya 24,8 triliun,” pungkas Mardani.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!