Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 9 Maret 2021 14:43 wib
3.751 views
Interupsi di Paripurna DPR, Muzammil: Cabut Draf Peta Jalan Pendidikan!
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengkritisi konsep peta pendidikan yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Catatan kami ada dua hal, pertama catatan teknis dan kedua catatan substansi, catatan teknis kami ingin mengingatkan kepada Kemendikbud untuk merujuk pada Undang-Undang (UU) 15 2019 tentang Perubahan UU 12 2011, yaitu Perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah Peraturan Pemerintah. Jika tidak ada itu maka prepres tidak bisa dibuat,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (8/3) dilansir laman Pks.id.
Legislator dari Dapil Lampung I tersebut menambahkan, mengenai aspek substansi, sejak awal peta jalan ini diajukan konsep yang telah dibuat oleh Kemendikbud tidak sesuai dengan namanya. Arah peta jalan dari titik tolak dan arahnya sudah bertolak dari konstitusi, yaitu pasal 31 ayat 3 yang merupakan produk dari Reformasi.
“Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan —red) menyebutkan dalam peta jalan itu, profil pelajar pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional —red) hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan, padahal UUD produk Reformasi pasal 31 ayat 3 dan UU 20 2003 jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan, amanat konstitusi yang dimaksudkan adalah ‘pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU’. Ia juga menyayangkan, Kemendikbud sejak awal pembentukan peta jalan telah keluar dari amanat.
“Kami khawatir, back main mindset dari pembuatan yang disebut Peraturan Presiden atau peta jalan ini memang sejak awal sudah tidak merujuk kepada semangat konstitusi dan UU pendidikan. Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk Pimpinan DPR meminta kepada Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, dan secara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas,” pungkas Muzzammil.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!