Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.210 views

75 Tahun Merdeka, Indonesia Belum Punya UU Khusus Minol

JAKARTA (voa-islam.com)--Rancangan Undang-Undangan Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) menjadi satu dari 38 RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas karena sejak 2013 selalu menjadi RUU Prioritas dan sempat dilakukan pembahasan bersama Pemerintah, tetapi masuknya RUU Minol dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2021 menjadi harapan baru.

Walau sudah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali tidak mempunyai aturan khusus soal minol. Padahal hampir semua negara bahkan yang paling liberal sekalipun mempunyai aturan khusus soal minol. 

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, minol sudah menjadi persoalan global yang serius untuk mendapat perhatian. Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas, minol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana.

Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara rutin mengeluarkan laporannya terkait berbagai dampak minol. Dalam tiap rekomendasinya, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas lagi untuk mengendalikan minol. 

“Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar dan berpotensi menganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara). Sehingga banyak negara bahkan yang paling liberal, sekuler, dan mempunyai tradisi minum alkohol sekalipun sadar bahwa mereka butuh UU khusus soal minol. Semoga 2021 Indonesia sudah mempunya aturan tegas soal minol setingkat undang-undang,” tukas Fahira Idris di Jakarta, Rabu (25/11). 

Walau judulnya Larangan, jelas Fahira, tetapi sesungguhnya RUU ini sudah sangat akomodatif karena semua yang dikhawatirkan sudah sangat jelas dan tegas diperhatikan dalam RUU ini. Memang di pasal 7 RUU ini dikatakan “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Namun di pasal 8 juga disebutkan bahwa, semua larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU. 

“Artinya, RUU ini menginginkan agar badan usaha yang selama ini memproduksi dan mendistribusikan minol dituntut lebih bertanggung jawab untuk memastikan minol yang mereka produksi dan distribusikan tidak dibeli anak dan remaja atau hanya dibeli orang orang-orang yang berhak saja serta hanya dijual serta dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan yang nanti ditetapkan Pemerintah,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X