Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 Oktober 2020 11:39 wib
2.998 views
RUU Omnibus Law Disahkan, Fraksi PKS: Memperkecil Hak Pekerja
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Panja DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menolak pengesahan atas RUU Omnibus Law.
Menurut Ledia, pengesahan ini akan berdampak kepada kesejahteraan pekerja, terutama perihal pesangon.
“Pesangon memang tidak dihapuskan, akan tetapi pesangon pekerja akan diturunkan dari 32 kali menjadi 25 kali. Ini menjadi permasalahan, karena uang pesangon akan diberikan kepada orang-orang yang sudah bekerja selama 24 tahun.” jelas Ledia dalam acara PKS Legislative Corner, Juma’at (09/10).
Kemudian, adanya alih daya yang tercantum dalam RUU Omnibus Law akan semakin memperkecil hak dari pekerja.
“Alih daya di dalam Undang-Undang Omnibus Law tidak memberikan batasan terhadap sumber daya, sehingga ini akan memungkinkan terjadinya outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan” ucap Ledia
Di akhir acara, Ledia meminta agar pemerintah mengkaji ulang menganai isi dari Undang-Undang Omnibus Law untuk mengetahui seberapa besar keuntungan dengan mengimplementasikan Undang-Undang ini di Indonesia. Sebab, kesejahteraan masyarakatlah yang menjadi tujuan suatu negara.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!