Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 9 Oktober 2020 21:59 wib
2.698 views
IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh
JAKARTA (voa-islam.com)--Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad menilai bahwa kerangka besar yang terkandung di dalam undang-undang Cipta Kerjakhususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel. Dimana hal tersebutakan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.
“Deregulasi dan liberalisasi peraturanperjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) dan alih daya (outsourcing) memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga kerja. Secara bersamaan, UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja,” kata Askar Muhammad,dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).
Askar menambahkan, rendahnya biaya pemutusan hubungan kerja juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bankrut. Pada kondisi usaha sedang lesu, melakukan pemutusan hubungan kerja akan menurunkan biaya bagi perusahaan. Pada jangka Panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena bankrut akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.
“Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah. Akan tetapi, Negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik, seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan negara Skandinavia,” tutur Askar.
Dia berpendapat pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers) yang cukup banyak. Pasar tenaga kerja yang fleksibel jika diterapkan pada lingkungan yang belum siap justru akan meningkatkan ketimpangan antara tenaga kerja terampil(high-skilled workers) dan tenaga kerja tidak terampil (low-skilled workers).
“Pasar tenaga kerja yang fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers sebab, dengan keterampilannya, ia akan lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan lagi. Hal ini berbeda dengan low-skilled workers yang bisa dipastikan sulit mendapatkan pekerjaan kembali bila ada PHK,” ungkap Askar.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!