Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Mei 2020 21:52 wib
3.778 views
Draft RUU Cipta Kerja Belum Ada Surat Revisi Resmi. PKS: Pemerintah Jangan Tebar Pesona
JAKARTA (voa-islam.com)--Hingga rapat pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dimulai, Rabu (20/5) Pemerintah belum mengirimkan surat resmi untuk perbaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke DPR RI.
Dengan demikian draft RUU Ciptaker yang sekarang sedang dibahas Badan Legislasi masih mencantumkan beberapa aturan kontroversial, seperti yang ada di kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170.
Sebelumnya pemerintah menyatakan, bahwa klaster-klaster tersebut didrop, diperbaiki, dan diralat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto minta Pemerintah segera kirim surat revisi resmi draft RUU Ciptaker, agar tidak ada anggapan Pemerintah sedang bersiasat membiarkan pasal-pasal kontroversial tersebut dibahas DPR.
"Kami masih tunggu surat perbaikan yang dijanjikan Pemerintah. Jika sampai rapat pembahasan berikutnya masih belum diterima, maka tidak keliru kalau Pemerintah dianggap tetap bermaksud meloloskan pasal-pasal kontroversial tersebut”, ujar Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini minta Pemerintah transparan dalam mengajukan draft RUU Ciptaker. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya segera dibuat surat resmi perbaikan, agar draft yang sedang dibahas DPR merupakan dokumen final yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama tidak ada surat resmi perbaikan, maka kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170 tetap ada, dan akan menjadi obyek pembahasan DPR.
Pada Pasal 170 draft RUU Ciptaker misalnya: Pada ayat (1) disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dan pada ayat (3) dijelaskan, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI.
Inikan pasal kontroversial, yang katanya akan diralat. Pasal ini secara terang benderang menggambarkan maksud dan keinginan Pemerintah untuk memperluas kekuasaannya dengan mengamputasi DPR yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.
Klaster ketenagakerjaan, juga masih ada dalam draft RUU Ciptaker dan tidak ada surat resmi pemerintah untuk mendrop klaster itu. Begitu juga terkait pasal-pasal jaminan halal.
Masyarakat perlu tahu status draft final RUU Ciptaker ini, agar mereka tidak salah persepsi atau keliru berekspektasi. Ketika kelak ternyata tetap masuk dalam pembahasan, maka bukan DPR yang keliru, tetapi memang Pemerintah yang tidak berkehendak mengubah klaster atau pasal-pasal tersebut.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!