Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.778 views

Draft RUU Cipta Kerja Belum Ada Surat Revisi Resmi. PKS: Pemerintah Jangan Tebar Pesona

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Hingga rapat pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) dimulai, Rabu (20/5) Pemerintah belum mengirimkan surat resmi untuk perbaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke DPR RI. 
 
Dengan demikian draft RUU Ciptaker yang sekarang sedang dibahas Badan Legislasi masih mencantumkan beberapa aturan kontroversial, seperti yang ada di kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170.
 
Sebelumnya pemerintah menyatakan, bahwa klaster-klaster tersebut didrop, diperbaiki, dan diralat.
 
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto minta Pemerintah segera kirim surat revisi resmi draft RUU Ciptaker, agar tidak ada anggapan Pemerintah sedang bersiasat membiarkan pasal-pasal kontroversial tersebut dibahas DPR.
 
"Kami masih tunggu surat perbaikan yang dijanjikan Pemerintah. Jika sampai rapat pembahasan berikutnya masih belum diterima, maka tidak keliru kalau Pemerintah dianggap tetap bermaksud meloloskan pasal-pasal kontroversial tersebut”, ujar Mulyanto. 
 
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini minta Pemerintah transparan dalam mengajukan draft RUU Ciptaker. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya segera dibuat surat resmi perbaikan, agar draft yang sedang dibahas DPR merupakan dokumen final yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Selama tidak ada surat resmi perbaikan, maka kluster ketenagakerjaan, kluster jaminan produk halal, dan pasal 170 tetap ada, dan akan menjadi obyek pembahasan DPR.
 
Pada Pasal 170 draft RUU Ciptaker misalnya:  Pada ayat (1) disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
 
Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
Dan pada ayat (3) dijelaskan, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI.
 
Inikan pasal kontroversial, yang katanya akan diralat.  Pasal ini secara terang benderang menggambarkan maksud dan keinginan Pemerintah untuk memperluas kekuasaannya dengan mengamputasi DPR yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.
 
Klaster ketenagakerjaan, juga masih ada dalam draft RUU Ciptaker dan tidak ada surat resmi pemerintah untuk mendrop klaster itu.  Begitu juga terkait pasal-pasal jaminan halal.
 
Masyarakat perlu tahu status draft final RUU Ciptaker ini, agar mereka tidak salah persepsi atau keliru berekspektasi.  Ketika kelak ternyata tetap masuk dalam pembahasan, maka bukan DPR yang keliru, tetapi memang Pemerintah yang tidak berkehendak mengubah klaster atau pasal-pasal tersebut.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X