Jum'at, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 3 April 2020 08:49 wib
3.445 views
Komisi I DPR Dorong Pemerintah Gratiskan Internet Selama Wabah Covid-19
JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan terkait penanggulangan wabah Covid-19. Diantaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), listrik gratis untuk daya 450 watt, hingga keringanan kredit tertentu. Namun hal ini belum menyentuh penggunaan internet.
Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Kamis (2/4) melalui telepon seluler menegaskan kebijakan PSBB belum menyentuh soal penggunaan internet.
“Orang-orang diminta kerja di rumah, anak-anak sekolah dan mahasiswa belajar di rumah, pekerja-pekerja online makin sibuk. Pasti terjadi peningkatan penggunaan internet. Sudah semestinya pemerintah meringankan beban mereka dengan memfasilitasi internet gratis kepada warga, bukan badan usaha, selama wabah Covid-19. Terkhusus, pemerintah juga perlu membebaskan pulsa telepon bagi para driver ojek daring / ojol, karena ketika semua warga diminta stay at home, merekalah yang berjibaku menjadi pengantar mobilitas barang-barang pesanan warga,” tegas Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan bahwa beberapa operator seluler telah mengeluarkan program khusus akibat Covid-19 ini.
“Telkomsel dan Indosat menggratiskan layanan internet untuk akses-akses tertentu, misalnya untuk situs-situs pendidikan. Inisiatif operator ini perlu kita apresiasi. Namun lebih bagus kiranya jika pemerintah mendorong agar internet gratis bisa diterapkan secara masif. Skema kerjasama pemerintah dengan operator selular perlu dibicarakan secara cermat untuk hal ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, menurut Sukamta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo juga harus menjamin agar kecepatan internet di Indonesia tidak terdampak signifikan.
“Meskipun laporan Kaspr Datahaus menunjukkan efek wabah Covid-19 terhadap infrastruktur internet yang disebut internet pressure. Tekanan internet ini menyebabkan kecepatan internet dunia melambat. Laporan Ookla perusahaan penguji kecepatan internet, menyebutkan terjadinya pelambatan kecepatan internet di Malaysia dan India hingga di bawah 80 Mbps,” pungkasnya.
Di Indonesia, lanjut Sukamta, juga kemungkinan besar bisa berpotensi melambat, makanya pemerintah perlu antisipasi sejak dini, misalnya dengan menambah kuota supaya traffic internet masih bisa tertangani.
“Hal ini perlu perhatian pemerintah. Karena jangan sampai masyarakat sudah mau mematuhi pemerintah untuk stay at home, tapi kebobolan di anggaran penggunaan pulsa internet. Jangan sampai juga internet jadi lemot. Ingat, menurut data We Are Social hingga Januari 2020, pengguna internet di Indonesia mencapai 175.4 juta orang. Jika pemerintah menjamin internet gratis dan kecepatannya terjaga, sedikit banyak dapat menarik orang untuk mau patuh stay at home dan tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dicapai,” harap wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!