Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.600 views

Kritisi Perppu Penanganan Covid-19, Bukhori: Pemerintah Jangan Aji Mumpung di Tengah Pandemi

 
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengingatkan agar pemerintah tidak mencuri kesempatan di tengah situasi krisis.  Hal ini disampaikan politisi PKS tersebut menyusul terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, terdapat beberapa pasal kontroversial dalam Perppu tersebut. Salah satunya adalah Bab V Ketentuan Penutup pasal 27 dari ayat (1) sampai (3). Pada pasal 27 ayat (1) tersebut berbunyi;
 
“Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/ atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendapatan negara... merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”
 
Menurut Bukhori, pasal 27 ini membuat pengambil kebijakan menjadi kebal hukum jika dalam pelaksanaan Perppu ini terjadi maladministrasi seperti penyalahgunaan anggaran, pembiayaan yang tidak efektif dan efisien, penggelapan dana, dan sejenisnya.
 
“Jika kita lebih cermat dalam melihat pasal 27 ini, kita akan menemukan celah yang besar bagi terjadinya tindakan penyalahgunaan anggaran. Sebab, model bantuan seperti ini sangat berisiko menjadi lahan basah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab sebagaimana pola serupa pernah terjadi dalam kasus skandal dana talangan Bank Century,” ujar Bukhori di Jakarta, Kamis (2/4/2020) 
 
Selain itu pasal 27 ayat (2) berbunyi:
 
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakantugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
 
Kemudian pada ayat (3) berbunyi:
 
“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN”
 
Politisi asal Jepara ini menilai, pada ayat selanjutnya di Perppu ini, secara tidak langsung menihilkan fungsi BPK dan DPR untuk melakukan fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Logikanya, jika memang ditemukan masalah keuangan dalam pelaksanaan peraturan tersebut oleh BPK atau DPR, pembuat kebijakan yang bersangkutan tidak dapat dituntut  secara perdata maupun pidana dengan dalih tindakan tersebut didasarkan pada itikad baik.
 
“Perlu dipahami bahwa Perppu ini terbit tanpa melibatkan partisipasi DPR. Padahal uang yang digelontorkan berasal dari APBN, uang rakyat, sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas dalam penggunaannya. Kami mengkhawatirkan dengan tidak adanya pengawasan efektif dalam penyaluran dana tersebut, sebagaimana sudah diatur dalam Perppu, berisiko menimbulkan bencana keuangan. Apalagi, jika kemungkinan buruk tersebut benar terjadi, pejabat terkait tidak bisa diseret ke pengadilan. Dimana letak keadilannya?” pungkas Bukhori.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X