Sabtu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Maret 2020 17:50 wib
3.915 views
Ombudsman: Pejabat Negara yang Undang Liputan Media Saat Darurat Corona Maladministrasi
JAKARTA (voa-islam.com)—Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada para pejabat tinggi negara untuk menghentikan acara seremonial dengan mengundang media atau wartawan untuk meliput.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai hal ini bertentangan dengan upaya menghambat dan menghentikan penularan virus corona covid-19.
“Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19,” ujar anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Sabtu (28/3/2020).
Menurut Alvin, acara seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan covid-19. Serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
“Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegas Alvin.
Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, lanjut Alvin, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit covid-19.
“Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui Live Streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput,” ungkap Alvin.
Kemudian, kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman Republik Indonesia menghimbau, selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik.
“Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi,” kata Alvin.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!