Kamis, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 27 Februari 2020 20:45 wib
3.071 views
Mahfud MD Akui Pemerintah dan Rakyat Sama-sama Pernah Langgar Konstitusi
PANGKAL PINANG (voa-islam.com)--Menjawab pertanyaan tokoh ulama Nuu Waar (Papua) KH. Fadzlan Garamatan, Menkopolhukam Mahfud MD akui, baik pemerintah dan rakyat sama-sama pernah melanggar konstitusi negara.
“Mereka yang melanggar konstitusi itulah, yang disebut oknum. Baik oknum pejabat pemerintah maupun oknum rakyat,” jelas Mahfud MD saat menjadi narasumber pada hari kedua Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, dalam sesi Rapat Pleno Komisi Politik Hukum dan HAM, Kamis (27/2/2020).
Pada sesi tanya-jawab, perwakilan tokoh ulama dari Papua Barat KH. Fadzlan Garamatan mempertanyakan, kenapa rakyat --khususnya umat Islam--, kerap dijadikan obyek dari sejumlah tuduhan pelanggaran konstitusi dengan stigma radikal atau fundamental, bahkan teroris. Khususnya saat mereka mewacanakan konsep khilafah yang diperbolehkan dalam ideologi Islam.
“Apakah pemerintah dalam kasus tertentu, juga tak pernah salah?” tanya Ustadz Fadzlan Garamatan (UFG) lantang.
Menjawab pertanyaan tersebut Mahfud MD mengatakan, “Kedua-duanya pernah sama-sama melanggar konstitusi. Buktinya banyak pejabat negara yang sudah dijatuhi hukuman penjara, seperti pelaku korupsi dan kejahatan lainnya,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menerangkan tentang konsep khilafah dalam makalah paparannya, menteri asal Madura ini, menjelaskan bahwa konsep khilafah (pemerintahan) yang telah dicontohkan pada zaman Rasulullah saw. dan para sahabat berbeda-beda.
Khilafah pada semasa Rasulullah hidup, papar Mahfud MD, ia sebagai penguasa tunggal: sebagai pemimpin politik/negara (eksekutif), penentu hukum (yudikatif), dan penentu kebijakan (legislatif). “Karena sumber hukum kosntitusinya adalah wahyu-wahyu Allah yang tertuang dalam al Qur’an,” paparnya.
Sedangkan pada masa kekhalifahan setelah Rasululah wafat, tambahnya, seperti Abu Bakar Ashidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Sli bin Abi Thalib, mereka memimpin “negara Islam” dengan konsep yang berbeda-beda.
“Artinya, konsep kekhilafahan atau pemerintahan konsep Islam itu, adalah sebuah kesepakatan umat. Layaknya founding father bangsa Indonesia, telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan UUD’45 sebagai sumber hukumnya,” jelas Mahfud MD. *
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!