Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Desember 2019 08:13 wib
3.800 views
Meski Tuai Polemik, Menag Tak Akan Cabut PMA Majelis Taklim
PADANG (voa-islam.com)—Peraturan Menteri Agama (PMA) ) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai pro kontra. Ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pun mengkritik PMA tersebut.
Meski menuai polemik, namun Menteri Agama Fachrul Razi tidak akan mencabut PMA itu. Menag meniali PMA tersebut sudah bagus.
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12) seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Menag mengungkapkan alasan PMA Majelis Taklim diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemenag ingin memberdayakan majelis taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam. Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui majelis taklim.
Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.
"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!