Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Mei 2017 20:36 wib
20.787 views
Proses Aduan Habib Rizieq Disebut Langgar Kode Etik Komnas HAM, Natalius Pigai Heran
JAKARTA (voa-islam.com)--Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai merasa heran dengan sikap sejumlah komisioner lainnya yang tak menindaklanjuti aduan dugaan kriminalisasi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Menurut Pigai, dirinya sudah menyampaikan usulan agar aduan tersebut ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Pigai menyampaikannya pada forum paripurna Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membantah pernyataan salah seorang komisionernya, Natalius Pigai. Pernyataan tersebut dinilai pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili lembaga.
"Diusulkan, ada perdebatan bahkan sampai hampir voting, tapi akhirnya ditolak. Disuruh kerja biasa saja. Saya jadi heran, kan saya kerja rutin (biasa)," ujarnya, Selasa (16/05/2017) di Jakarta seperti dikutip dari goaceh.
Pigai melanjutkan, "Ini kasus besar tolong dibentuk tim paripurna. Kami sudah sampaikan tapi mereka menolak. Mereka bilang ya sudah kerja saja secara rutin. Penanganan kasus seperti biasa."
Lantaran menganggap kasus besar dengan massa yang juga besar, Pigai pun merasa punya kewajiban untuk memproses pengaduan yang ada.
"Ini kasus besar, massa yang besar, opini yang besar sehingga saya punya kewajiban. Komnas lembaga publik kita harus sampaikan kepada publik tentang kerja kami punya proses kerja," katanya.
Pigai pun menerangankan, sesuai prosedur yang ada di Komnas HAM, setiap pengaduan bisa ditindaklanjuti dengan meminta keterangan terduga korban dan terlapor.
"Kami harus meminta keterangan orang yang diduga korban. Permintaan keterangan itu bisa di kantor atau di luar kantor yang penting Komnas HAM harus dapat keterangan sesuai SOP," ujarnya.
"Kami juga harus meminta keterangan orang-orang yang diduga pelaku, yang dilaporkan, itu harus meminta laporan. Ada saksi dan lain-lain, untuk memperkuat fakta-fakta dan infromasi," tambahnya.
Namun, usulan Pigai ini tak hanya ditolak. Pigai pun dituduh telah melanggar kode etik Komnas HAM.
"Bayangkan Komnas HAM dipimpin para komisionernya yang menyatakan saya melanggar kode etik. Kok bisa saya dibilang pernyataan pribadi. Saya dinyatakan langgar kode etik. Kode etik apa yang saya langgar?" tutup Pigai.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis membantah pernyataan salah seorang komisionernya, Natalius Pigai. Pigai mengatakan bahwa ia akan meminta keterangan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berada di luar negeri, ketika itu sedang di Arab Saudi.
Nurkholis pun mengatakan bahwa pernyataan dan langkah-langkah yang disampaikan Natalius Pigai tersebut adalah pernyataan yang sifatnya pribadi, tidak mewakili Komnas HAM.
"Langkah dan hasil atas pengaduan a quo, hanya bisa disampaikan di dalam forum Sidang Paripurna Komnas HAM untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan," kata Nurkholis dalam keterangannya, Jumat (12/5/2017).
Nantinya, menurut Nurkholis, sidang paripurna Komnas HAM akan merespons dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga harkat, martabat kelembagaan atas pernyataan dan tindakan Natalius Pigai, melalui pembentukan Dewan Etik. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!