Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.018 views

Saksi: Ada Indikasi Ahok Jadikan Persidangan untuk Bangun Opini Publik Demi Kepentingan Politik

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menjelaskan keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Alhamdulillah, saya Pedri Kasman telah bersaksi tadi di persidangan  kasus dugaan pidana penodaan agama Islam oleh Ahok di Aula Kementan sebagai pelapor mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah," kata Pedri dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut Pedri, intinya dari keterangannya sebagai saksi diantaranya adalah pertama,  Pemuda Muhammadiyah melaporkan berdasarkan pernyataan Ahok dalam video di Kepulauan Seribu, khususnya pernyataan pada menit ke 24.20-24.33, saat kalimat "...dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. ............dibodohin gitu ya...".

"Kami merasa tersinggung dengan kalimat tersebut sebagai ummat Islam. Keimanan kami terusik," tegasnya.

Kedua, bukti yang ia serahkan berupa satu keping CD yang berisi video lengkap pidato Ahok dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bukan, penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya.

"Selanjutnya saya katakan bahwa saya ingin fokus di kalimat tersebut sebagai pokok perkara dugaan penistaan agama. Pertanyaan-pertanyaa  di luar konteks perkara saya menolak untuk menjawab," ucap Pedri.

Pedri berpendapat, bahwa banyak pertanyaan dan pernyataan dari pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat al Maidah 51. 

"Kami sangat menyayangkan cara cara ini, karena hanya menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak perlu. Dan ternyata, terindikasi kuat pihak Ahok memanfaatkan itu untuk membangun opini publik untuk kepentingan politik," tuturnya.

Pedri menegaskan bahwa ia tidak merasa perlu menafsirkan isi al Maidah 51 dalam perkara ini. Karena, katanya, yang dilaporkan adalah soal pernyataan "dibohongi" dan "dibodohi". Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir al Maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk melakukan penahan terhadap terdakwa (Ahok) dengan alasan, pertama bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung di tahan, kedua ancaman hukumannya 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, ketiga demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari konflik sosial," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.Com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X